Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dan Papua Barat tak bisa ditolak, tapi tetap dilanjutkan. Pasalnya, UU Otsus itu sudah disahkan dalam Lembaran Negara, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
“Jadi, UU Otsus tak mati atau selesai masa berlakunya, cuma isinya dari UU Otsus bisa diubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Doren Wakerkwa, di sela-sela pembukaan Kongres ke-I Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Provinsi Papua tahun 2020 di Home Premiere, Abepura, Kota Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Menurut Doren, cara untuk mengubah isi dari pada UU Otsus melalui MRP dan DPR Papua, mengevaluasi dan menjaring aspirasi masyarakat.
“Kami mohon dukungan dari segenap masyarakat Papua, karena kami sedang menyusun perubahan UU Otsus,” jelasnya.
Diketahui, Otsus untuk Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021 nanti. Pemerintah Pusat berencana memperpanjangnya untuk 20 tahun ke depan.
Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri.
Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari Otonomi Daerah biasa. **














