Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura – 66 demonstran yang diamankan Polres Kota Jayapura saat menggelar aksi demo 15 Agustus 2019 sudah dikembalikan ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
‘’Setelah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi, siang ini mereka kita kembalikan,’’ terang Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Mapolres Jayapura, Jumat (16/8).
Ke 66 demonstran tersebut ditangkap dari empat tempat berbeda, saat melakukan aksi demonstrasi. ‘’Mereka ditangkap saat melakukan orasi dan menggelar berbagai pamflet,’’ jelasnya.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan terkait kegiatan yang mereka lakukan. ‘’Mereka dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kegiatan yang mereka lakukan tanpa ijin dari kepolisian. Sebelumnya juga sudah disampaikan tertulis agar tidak melakukan aksi demo,’’ jelasnya.
Kegiatan yang mereka lakukan kata Urbinas belum cukup bukti sebagai tindak pidana makar, namun nantinya jika dalam penyelidikan lanjutan dan ditemukan bukti kuat mengarah ke makar, maka mereka akan diperiksa lanjutan.
‘’Apakah dalam kegiatan mereka sudah ada tindakan pidana? belum karena buktinya belum cukup, namun dari hasil klarifikasi akan menjadi kajian bagi kami, jika nantinya ditemukan bukti baru atau temuan yang cukup mendukung untuk bisa kenakan proses hukum, apakah terkait pasal makara tau undang-undang lain,’’ tegasnya.
Kegiatan dibubarkan paksa karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di depan umum dan juga sesuai dengan PP 60 terkait pengajuan ijin keramaian atau kegiatan masyarakat. **