Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Hasilnya sudah kira -kira 75 atau 80 persen. Kita harapkan dalam jangka waktu dua tiga bulan kedepan rancangan itu sudah siap dan kami serahkan kepada Gubernur Papua, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan amanat UU Otsus pasal 46,” ujar Ketua Tim Pengkajian KKR Uncen Dr Melkias Hetharia, SH, M.Hum, di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Papua Secara Menyeluruh dan Bermartabat di Swiss—belthotel Papua, Jayapura, Sabtu (25/1/2020) lalu.
Ia mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam rapat dengan pihak Uncen pada 10 Oktober 2019 lalu di Gedung Negara, Jayapura, menugaskan Uncen untuk melakukan pengkajian mengenai tiga hal, masing-masing: Pemekaran Provinsi Papua, Evaluasi Otsus dan KKR.
Dijelaskannya, Rektor Uncen Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST, MT, telah membentuk tiga tim, yakni Tim Pemekaran Provinsi Papua, Tim Evaluasi Otsus dan KKR.
“Khusus mengenai KKR Rektor percayakan kepada saya selaku Ketua Tim KKR,” katanya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan, seminar dan FGD, baik di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat untuk mempersiapkan Rancangan Perpres tentang Pembentukan KKR.
Untuk menyempurnakan itu, pihaknya akan melakukan beberapa FGD lagi bersama pelbagai stakeholder yang ada, baik di Papua maupun Papua Barat.
Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat pada umumnya bisa mendukung itu, agar kasus -kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua bisa segera diselesaikan dan para korban dan ahli waris korban bisa mendapatkan kompensasi, restitusi dan reparasi lainnya. **