Umumkan Hasil Seleksi 14 Kursi Otsus DPR Papua

Ketua Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP) Alex Napo. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Di tengah wabah Coronavirus Disease atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, telah mengumumkan perpanjangan masa  libur umum  hingga 14 April 2020. Namun, Aparat Sipil Negara (ASN)  tetap tinggal dan beraktivitas di rumah.

Meski demikian, Panitia Seleksi (Pansel) telah bekerja maksimal, untuk menyelesaikan  tahapan wawancara (interview) terhadap calon. Wawancara adalah  tahapan terakhir dari kerja Pansel.

Oleh karena itu, terangnya, Pansel harus   segera mengumumkan hasil seleksi 14 Kursi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Papua periode 2019-2024.

Pasalnya, Pasal 29 Ayat 4  Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor  9 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR  Papua  melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024, menyebutkan, jika tahapan wawancara  sudah selesai,  maka Pansel  harus segera  mengumumkan 42 nama calon.

Ketua Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP)  Alex Napo melalui Siaran Pers yang diterima PAPUAInside.com pada Rabu (01/04/2020) menjelaskan, hasil tahapan wawancara harus menghasilkan 42 calon tetap, bukan 150 nama atau 200 nama, yang tentu akan bertentangan dengan Perdasus.

“Kami menyampaikan bahwa calon hingga 700 disebabkan Pansel terlalu membuka kesempatan bagi calon, untuk melengkapi kekurangan setelah pendaftaran ditutup,” ungkapnya.

Dijelaskanya, 14 Kursi  Otsus di DPR Papua diberlakukan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Papua, maka pihaknya  minta Pansel  untuk mengumumkan hasil seleksi, setelah wawancara menghasilkan 42 nama calon tetap anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Karena itu,  lanjutnya, jika Pansel menetapkan 150 nama tentunya sama saja kembali ke tahapan yang sudah lewat dan atau harus membuat satu tahapan lagi apakah wawancara lagi atau uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test,  untuk dasar penetapan.

“Artinya jangan membuat celah hukum untuk tahapan -tahapan ini digugat di kemudian hari.  Jangan biarkan waktu berjalan terlalu lama,” tukasnya.   Ditegaskannya, setelah 42 nama sebaiknya beberapa waktu kemudian diumumkan 14 nama calon terpilih anggota DPR Papua dari kursi Otsus.  **