Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura memutuskan 34.700 pelanggan, yang tersebar di empat (4) distrik di Kota Jayapura, distrik Jayapura Utara, distrik Jayapura Selatah, distrik Abepura dan distrik Heram karena menunggak rekening air sebesar Rp 34,4 miliar selama 2016 hingga 2019.
Demikian diutarakan Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, di sela-sela acara Family Gathering PDAM Jayapura mengusung tema Kebersamaan Menuju Kesuksesan di Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (18/1/2020).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Dewan Pengawas PDAM Jayapura, yang juga Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM, pimpinan PDAM Jayapura, direksi, manajer, staf ahli, pegawai, Dharma Wanita, para tukang leding, lintas sektoral dan masing-masing keluarga.
Untuk pemutusan 34.700 pelanggan air tersebut, ujarnya, pihaknya telah membentuk tim khusus, yang terdiri dari delapan (8) regu, didukung lima (5) unit mobil pick-up.
“Saat ini sebenarnya pemutusan pelanggan air sudah jalan, tapi operasi secara besar –besaran nanti pada awal Pebruari 2020, mengingat ketersediaan mobil pick-u ini akhir bulan Januari 2020,” ujarnya.
Menurut dia, dalam rangka pemutusan pelanngan air tak hanya penunggak hutang rekening air. Tapi pelanggan yang saat ini sudah mengkonsumsi air, namun tak memilki ID atau nomor pelanggan dan belum membayar rekening air akan ditertibkan dan pemutusan pelanggan.
Penagihan Masih Rendah
Dijelaskannya, efektifitas penagihan rekening air di PDAM Jayapura juga masih rendah rata- rata 55 persen.
Upaya-upaya yang dilakukan PDAM Jayapura, untuk pemutusan pelanggan, tuturnya, pihaknya sudah melakukan perubahan terhadap sistem Informasi dan Teknologi (IT).
Tunggakan Rp 34,4 milliar ini adalah hasil dari pada opname data yang dilakukan tim IT, maka upaya untuk mempermudah dan mempercepat itu adalah dalam sistem itu nanti otomatis data Rp 34,4 miliar ini akan terdistribusikan dan secara otomatis pelanggan akan dipanggil berdasarkan data itu.
Sebelumnya, PDAM Jayapura danKepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura telah melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding/MoU) tentang penagihan penunggak pelanggan air di wilayah kota Jayapura.
“Kami harapkan nanti dukungan dari Polresta Jayapura dalam rangka operasional pemutusan pelanggan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
Proses Hukum
Sementara itu, Rustan Saru mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan pihak PDAM Jayapura, untuk menunjang pembangunan di kota Jayapura dalam aspek penyediaan air bersih.
“Kita harap dengan upaya-upaya yang dilakukan PDAM ini bisa optimal, sehingga semua kebutuhan air di kota Jayapura terpenuhi,” tukasnya.
Wakil Wali kota Jayapura ini menghimbau pihak PDAM melakukan melalui tahapan-tahapan, khususnya bagi pelanggan yang menunggak. Jika upaya –upaya persuasif tak diindahkan, maka diselesaikan melalui proses hukum bagi pelanggan yang nakal.
“Ya, supaya diselesaikan, kalau tidak ini bahaya ini, karena PDAM hidup dari pendapatan. Kalau pendapatan tak optimal kemudian juga tak maksimal, maka dia akan terus merugi dan perlahan bangkrut dan bubar,” tegasnya. **