Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura— Pertamina menyediakan Dexlite sebagai varian BBM kendaraan bermesin diesel dengan kualitas tinggi karena kandungan sulfur Dexlite jauh lebih rendah dari solar subdisi.
“Dexlite dengan Spesifikasi Cetane Number 51 sehingga lebih berkualitas dari jenis solar subsidi. Dengan Cetane Number diatas Solar (48), kendaraan dapat menjadi lebih irit, mesin lebih bertenaga, dan lebih ramah lingkungan,” ungkap Unit Manager Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho.
Dijelaskan, Dexlite di Jayapura telah tersedia di tujuh SPBU, yaitu di SPBU Entrop, Tanah Hitam, Kotaraja, Waena Expo, Abepura Padang Bulan, Sentani, Doyo Sentani. Dalam waktu dekat, SPBU Nagoya juga akan menyalurkan Dexlite,” jelasnya.
Ketersediaan Dexlite di SPBU diharapkan bisa menekan over kuota solar subsidi yang terjadi sejak 1 Januari hingga 30 September 2019 sebesar 19.5% untuk Kabupaten Jayapura dan 31.1% untuk wilayah Kota Jayapura. “Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM Solar subsidi tidak tepat sasaran dan over kuota Solar Subsidi, penyaluran solar subsidi diperketat mengingat Solar Subsidi adalah JBT (Jenis BBM Tertentu),” ungkapnya.
Brasto merinci bahwa stok Bio Solar di Terminal BBM Jayapura sendiri berada di level aman yakni pada volume 3.397 KL (Ketahanan Stok 7 hari) dengan penyaluran rata-rata harian sebesar 556 KL,” kata Brasto.
Sementara kapal pengangkut BBM jenis Bio Solar selanjutnya dijadwalkan tiba di Jayapura pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan muatan 2.000 KL.
“Dengan demikian dapat disampaikan bahwa Bio Solar di Kota dan Kabupaten Jayapura akan senantiasa dipasok dari Terminal BBM Jayapura,” ungkap Brasto.
Brasto mengimbau agar konsumen patuh pada peraturan pemerintah terkait siapa yang berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi termasuk bio solar. “Kami kembali mengimbau bahwa BBM Solar subsidi hanya ditujukan bagi yang berhak,” tutup Brasto. **
Berikut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi sesuai Perpres:
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum / perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa / Kepala SKPD Kabupaten / Kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyebrangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat / perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. **