Oleh: Nethy DS|
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua menangkap ML (24) seorang mahasiswa di Hotel Mahavira Nabire, karena postingannya di media sosial yang menuliskan bahwa Kapolda Papua hoax karena telah menyebutkan terjadi kontak senjata di Intan Jaya Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan ML dengan nama akun Mel Pkn di media sosial facebook telah memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.
‘’Dari hasil pantauan oleh Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua, sebanyak 5 personel Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Nabire guna melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Mel Pkn alias MD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020,’’ jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah memposting berita Kapolda Papua tentang kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua dengan menggunakan akun Facebook an. MEL Pkn pada pada tanggal 26 Januari 2020 yaitu dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya.
Menurut Kamal pelaku telah di terbangkan ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi electronik dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. **