Transformasi BPJS Kesehatan 2025: Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Adil dan Berkualitas  

Bernarda Monika Yovita. (Foto: Istimewa)

Oleh: Bernarda Monika Yovita (*)

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melaksanakan serangkaian reformasi kebijakan signifikan, yang akan berdampak luas pada sistem pelayanan kesehatan nasional.

Langkah-langkah ini bertujuan, untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem pembiayaan, dan memastikan akses, yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghapusan Kelas Rawat Inap dan Penerapan KRIS

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, menetapkan 12 kriteria standar layanan rawat inap, termasuk batas maksimal empat tempat tidur per kamar, ventilasi yang memadai, dan pencahayaan standar.

Tujuannya adalah untuk menyamakan kualitas layanan bagi semua peserta tanpa memandang kelas sebelumnya. 

Digitalisasi Layanan dan Integrasi Data

BPJS Kesehatan memperkuat sistem digitalisasi dengan mengintegrasikan data kepesertaan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perlu membawa kartu fisik, cukup dengan menunjukkan NIK.

Aplikasi Mobile JKN juga diperbarui, untuk memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan layanan. 

Penataan Sistem Rujukan dan Edukasi Peserta

Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan, yang lebih tertib dan terstruktur.

Peserta diwajibkan mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang ditetapkan, kecuali dalam situasi darurat medis.

Masyarakat diimbau, untuk proaktif dalam memperbarui data dan memahami prosedur layanan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Tantangan Pembiayaan dan Mutu Pelayanan

Meskipun reformasi ini bertujuan, untuk meningkatkan layanan, rumah sakit rujukan menghadapi tantangan dalam menjaga mutu pelayanan, akibat ketimpangan sistem pembiayaan.

Tarif INA CBGs (Indonesia Case Based Groups), yang digunakan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya mengimbangi kompleksitas kasus medis dan variasi biaya operasional antar rumah sakit.

Hal ini menyebabkan rumah sakit melakukan efisiensi, yang berdampak pada ketersediaan obat, alat medis, dan beban kerja tenaga kesehatan.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif INA-CBGs, agar selaras dengan kebutuhan nyata rumah sakit. Digitalisasi sistem klaim, pelatihan verifikator, serta dana talangan dari pemerintah daerah perlu segera diimplementasikan.

Penguatan sistem rujukan berjenjang dan distribusi tenaga kesehatan ke wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) juga harus menjadi prioritas lintas sektor.

Kesimpulan

Transformasi BPJS Kesehatan pada tahun 2025 menandai langkah penting menuju layanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas. Namun, keberhasilan reformasi ini bergantung pada implementasi, yang efektif dan kolaborasi semua pemangku kepentingan.

Dengan pembiayaan yang adil dan sistem yang efisien, cita-cita melalui cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia. **

(*) K13242017 – Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *