Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura—Majelis Rakyat Papua (MRP) menyebutkan Maklumat Nomor 06/MRP/2019 tanggal 9 September 2019 itu dikeluarkan oleh pihak lain yang mengatasnamakan MRP adalah berita bohong alias hoaks.
“Kami mengklarifikasi bahwa Maklumat itu tak dikeluarkan oleh MRP. Maklumat tersebut adalah upaya dari pihak- pihak yang mencoba merongrong wibawa lembaga MRP dan memecah -belah orang asli Papua,” tegas Ketua MRP Timotius Murib didampingi seluruh anggota, ketika menyampaikan keterangan pers di Hotel Horison, Jayapura, Selasa (10/9).
Sebelumnya, MRP mengeluarkan Maklumat Nomor 05/MRP/2019 tanggal 21 Agustus 2019 tentang seruan kepada mahasiswa Papua di semua kota studi pada wilayah NKRI untuk kembali ke Tanah Papua.
Untuk itu, ujar Timotius, MRP akan menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku pembuat dan penyebar maklumat palsu tersebut.
Maklumat palsu yang sudah beredar luar di media sosial tersebut menyerukan kepada mahasiswa Papua di semua kota studi pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk tetap melanjutkan studi.
Terkait dengan perkembangan penanganan masalah rasisme yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan TNI serta hasil rapat koordinasi tingkat Provinsi Papua, dengan ini MRP mencabut Maklumat tanggal 21 Agustus 2019 Nomor 05/MRP/2019 sekaligus diserukan, agar mahasiswa Papua yang belum kembali ke Provinsi Papua untuk tetap melanjutkan studi di masing masing kota studi.
Sedangkan mahasiswa Papua yang sudah terlanjur kembali ke Provinsi Papua, agar segera kembali ke kota studi sebagai duta kultural orang asli Papua yang dapat hidup harmonis dengan seluruh elemen bangsa Indonesia. **