Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Abepura

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota meringkus bersama salah seorang terduga pelaku curanmor di Kota Jayapura. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Dua pelaku curanmor yang sering beroperasi di Wilayah Abepura berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kedua pelaku yakni IM (28) dan SK (27) ditangkap tim gabungan dari Tim Charli Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Polsek Abepura.

Penangkapan dilakukan tim gabungan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda yang telah dilaporkan para korban di Polsek Abepura.

“IM (28) ditangkap pada hari Minggu (28/01) sekitar pukul 01.00 WIT di seputaran Kamkey Abepura sedangkan SK (28) ditangkap pada hari senin (01/02) pukul 14.00 WIT di depan hotel Meta Star Waena, ” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda E. Ayomi, Selasa (20/03/2021).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

“Dari hasil interogsi kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana IM mencuri motor milik korban di jalan Silva Griya Kotaraja sedangkan pelaku SK melakukan pencurian bermotor di didepan rumah kos yang terletak di daerah Perumnas III Waena,” terangnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. **