Oleh: Faisal Narwawan, Resti Iswayaningsih|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Rabu (13/11/2019) siang.
Sebanyak 17 terdakwa dari 26 terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 29 Agustus 2019, hadir dalam sidang tersebut. Ada 15 terdakwa dengan 9 berkas yang dibacakan eksepsinya, sementara satu dinyatakan tak ada eksepsi dan satu terdakwa lagi baru menjalani sidang dakwaan.
Sidang yang dimulai pukul 13.15 WIT tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Maria M. Sitanggang,SH.,MH dan didampingi hakim anggota Abdul Gafur Bungin,SH dan Mulyawan SH.,MH.
Dalam sidang eksepsi ini, tim kuasa hukum menolak dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta para terdakwa dibebaskan.
Tim advokat untuk orang asli Papua (OAP) ini juga menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat.
JPU dinilai tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan.
“Jaksa mengatakan mereka melakukan bersama-sama tapi tidak mencantumkan pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, hanya pasal 170 saja, ini kurang lengkap, kurang cermat. Ke dua, disampaikan ada pembakaran, tapi pasalnya tidak muncul, hanya 170 saja, kemudian ada keanehan, dengan ketapel bisa terbakar, tidak dirincikan pembakaran bisa terjadi seperti apa,” ujar Sugeng Teguh Santoso selaku Koordinator tim advokasi untuk OAP di PN Jayapura, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, dalam eksepsi 9 berkas dari 15 terdakwa yang disidangkan tersebut, kuasa hukum mengatakan dakwaan juga tak lengkap karena tak dengan rinci menyebutkan peran masing-masing terdakwa.
Tim juga mengungkapkan alasan para terdakwa melakukan demo yang berujung ricuh pada 29 September lalu.
Kata Sugeng, aksi tersebut akibat dari teriakan bernada rasis terhadap orang Papua yang ada di Pulau Jawa. Ketidak adilan terhadap OAP dan politik setengah hati di dalam Otsus juga sejumlah dugaan kasus pelanggaran HAM di Papua yang tak selesai.
“Problem ini yang menjadi api dalam sekam. Ini kasus pidana politik, jadi hakim harus putuskan dengan independen. Kami juga nilai mereka ditangkap acak, jangan sampai ada salah tangkap, mereka ditangkap sepertinya tidak sedang melakukan perbuatan dan dikondisikan sebagai pelaku yang melempar, ini akan kita buktikan,” ujar Sugeng lagi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya pun mempunyai dasar sendiri.
“Kami akan sampaikan nanti dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum, tadi ditetapkan minggu depan. Soal tidak jelas dakwaan itu masing-masing punya pendapat ya, itu sah-sah saja, tapi kami juga punya dasar,” ucap Adrianus.
Rencananya sidang dengan agenda tanggapan JPU akan digelar pada Rabu (20/11/2019) mendatang. **