Oleh: Vina Rumbewas | PAPUAInside.com, WAMENA – Satuan Polisi Pamong Praja di backup TNI Kodim 1702/Jayawijaya dan Polres Jayawijaya melakukan penertiban pedagang baik penjual kelontongan, warung makan, maupun padagang sayur di Jalan Irian, Wamena Sabtu (28/03/20).
Penertiban ini mendukung Instruksi Bupati Jayawijaya dalam rangka pembatasan aktifitas warga masyarakat baik pedagang, pengusaha, maupun masyarakat itu sendiri, sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan virus corona di Jayawijaya.
“Hari ini kami turun bersama TNI/Polri dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati, dimana penjual sayur, pemilik kios dan toko hanya bisa berjualan mulai jam enam pagi sampai jam empat sore, setelah itu tidak ada aktifitas jual beli termasuk lalu-lalang kendaraan seperti ojek, becak, semua dihentikan,” jelas Nickson Wetipo Kasatpol PP Jayawijaya.
Menurutnya penegasan ini demi menjaga kesehatan bersama seluruh warga Jayawijaya.
Selain itu masyarakata juga diminta memahami dengan baik mengingat virus yang telah mewabah diseluruh belahan dunia ini sangat berbahaya bahkan mampu menghilangkah nyawa penderita.
Selain di Jalan Irian dan Jalan Safri Darwin, penertiban juga dilakukan di Pasar Potikelek, Pasar Jibama, Pasar Sinakma dan Pasar Wouma. “Semua akan kami tertibkan. Kami akan lakukan ini sampai tanggal 09 April,” katanya.
Sementara untuk malam hari tim gabungan ini juga akan melakukan patroli untuk menghentikan aktivitas warga. “Kalau malam hari ada masyarakat yang masih berkeliaran tetap kami akan tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. **