Tim Charli dan Polsek Abe Tangkap Pelaku Penikaman di Pasar Youtefa

Pelaku penikaman berhasil dibekuk aparat. (Foto : Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Akibat dipengaruhi minuman keras, seorang pemuda berinisial LOD (29) melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Marthinus Yanggroseray (29).

Penganiayaan terjadi di Pasar Induk Youtefa Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (12/4/222) siang.

Penangkapan dilakukan tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli.

LOD ditangkap di Jalan Poros Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura di salah satu rumah rekannya untuk bersembunyi.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M. K, S.Tr.K dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“LOD merupakan pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan menggunakan badik di bagian dada sebelah kiri terhadap korban Marthinus,” katanya.

Pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku melarikan diri untuk bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Sentani.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, tim gabungan berhasil menemukan identitas pelaku serta mengetahui tempat persembunyian pelaku, sehingga kurang lebih 7 jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai tukang ojek di pertigaan kantor Otonom Kotaraja mengantar saksi Rega Wenda ke Pasar Youtefa, sesampainya  pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor dan dipengaruhi minuman keras.

“Saat berpapasan kedua kendaraan hampir bersenggolan sehingga pelaku merasa tersinggung lalu menghampiri korban yang saat itu telah berhenti dipinggir jalan pintu masuk youtefa, kemudian pelaku mengatakan “kamu tidak liat saya kah keluar dari dalam, sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri,” katanya.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban yang terjatuh  dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan korban, masih menjalani perawatan di RSUD Abepura. **