Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan tiga tersangka kasus penyelundupan tiga pucuk senjata api dari Pulau Jawa ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua menggunakan pesawat udara pada tanggal 22 Oktober 2020. Masing-masing senjata api jenis M 4 dan M 16 dan laras pendek jenis glock. Ketiga tersangka inisial MJH, FAS dan DC.
Demikian disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, saat Press Release Tentang Penanganan Perkara Penembakan Alm Pdt. Yeremia Zanambani, STh di kabupaten Intan Jaya dan Penangkapan Pelaku Pengedaran Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Nabire di Aula Rasta Samara, Markas Polda Papua, Jayapura, Senin (02/11/2020).
Waterpauw menjelaskan, total sebanyak tujuh pucuk senjata api yang telah diselundupkan sejak tahun 2017 hingga kini.
MJH adalah oknum anggota polisi di Jakarta dengan pangkat Bripka dan FAS adalah seorang wiraswasta serta mantan anggota TNI AD yang bermukim di Sulawesi Barat. Sementara DC adalah warga yang berdomisili di Nabire.
Kasus ini terungkap setelah Tim Gabungan Polri dan TNI menggagalkan penjualan dua pucuk senjata api jenis M 4 dan M 16 di Nabire pada 22 Oktober 2020. Dua pelaku ini yang diamankan adalah MJH dan DC.
Waterpauw menerangkan, tim juga menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis glock yang dimiliki tersangka berinisial DC pada 22 Oktober 2020 lalu.
“MJH berperan membawa senjata dari Jakarta ke Nabire, sedangkan FAS bertugas mencari serta menyediakan senjata. Sementara DC bertugas mengambil senjata dari MJH di Nabire,” tutur Waterpauw.
MJH mendapatkan beberapa kali bayaran dari tugasnya membawa tujuh pucuk senjata ini. Totalnya MJH menerima uang yang ditotalkan nilainya mencapai Rp 155 juta.
“Nilai jual senjata yang dibawa ke Nabire ini sangat mahal. Misalnya harga jual senjata M4 dan M16 di Papua bisa mencapai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta,” jelasnya.
Dikatakan pihaknya akan terus menyelidiki peredaran tujuh pucuk senjata tersebut ini. Karena, maraknya aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya, karena penyeludupan amunisi dan senjata api dari Nabire.
Waterpauw menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, berbunyi barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. **