Tersangka Rusuh Wamena Menjadi 14 Orang

Kapolres Jayawijaya AKBP Toni Ananda bersama penyidik memperlihatkan barang bukti yang disita saat kerusuhan Wamena, saat jumpa pers di Wamena, Rabu (9/10). (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

Papuainside.com, Wamena— Tersangka rusuh Wamena menjadi 14 orang setelah sebelumnya Polres Jayawijaya merilis 13 orang.

Kepada media dalam konfrensi Pers di Mapolres Jayawijaya, Rabu (09/10), Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan ke 14 tersangka ini sebagian diamankan saat peristiwa dan sebagiannya lagi saat dilakukan pengembangan.

“Dari 14 orang ini 10 berstatus tahanan, 2 dalam perawatan di klinik Polres Jayawijaya dan 2 lainnya masih DPO,” ungkap Tonny Ananda.

Peranan dari 14 tersangka ini menurut Kapolres bervariasi, dimana ada yang melakukan pembakaran, ada yang melakukan pembunuhan dan penyerangan.

“Jadi ada kordinator lapangan ada kelompok dari pelajar dan mahasiswa serta ASN yang merupakan aparat kampung,” bebernya.

Para tersangka yang ditahan di Polres Jayawijaya. (foto: Vina Rumbewas)

Dalam kasus ini ada tiga pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pengembangan proses penyelidikan sendiri menurut kapolres sebagian berkas sudah ditahap satu kejaksaan negeri Wamena. Namun pelaku lainnya masih dilakukan identifikasi dan pengembangan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan anarkis, mulai dari panah, parang, pisau, kapak, jerigen yang digunakan mengisi bahan bakar hingga batu.

“Inilah penyebab penyerangan anarkis sehingga terjadi perusakan fasilitas yang ada dan sampai mengorbankan banyak jiwa,”ungkapnya.

Lanjutnya kelompok lain yang diduga terlibat sebagai otak utama penyebab rusuh masih dalam pengejaran. **