news  

Tersangka Kasus Korupsi BPBD Jayawijaya Diserahkan ke Jaksa

Kepolisian Polres Jayawijaya saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Jayawijaya tahun anggaran 2011, Selasa (17/03/20). (foto: istimewa/Vina Rumbewas)
banner 468x60

Oleh: Vina Rumbewas |PAPUAInside.com, WAMENA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga yang dialokasikan untuk OPD BPBD Kabupaten Jayawijaya Tahun anggaran 2011, telah rampung oleh Polres Jayawijaya.

Kepolisian menyelesaikan tahap II kasus tersebut, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri Jayawijaya.

banner 336x280

Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen melalui Kasat Reskrim, AKP Suheriadi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah pada Februari 2020 lalu pemeriksaan kasus tersebut dinyatakan lengkap.

“Selasa sore kemarin kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan negeri Jayawijaya dan tahap pelimpahan berjalan lancar,” terangnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (18/03/20).

Tersangka EMA merupakan mantan bendahara BPBD Jayawijaya tahun 2011.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 undang-undang RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dalam undang-undang nomor 20/2001 jo.pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

“Untuk masa penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidus), Sepriyadi mengatakan bahwa setelah dilimpahkan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena sebelumnya yang bersangkutan ketika masih P21 belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.

“Setelah terima tahap II kami langsung lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, dan selama penahanan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Wamena,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjutnya, kejaksaan juga akan memeriksa berkas yang telah dilimpahkan, dan jika telah dinyatakan lengkap maka jaksa akan mulai menyusun surat dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor di Jayapura.

Selama proses pelimpahan tahap II kata Sepriyadi tersangka sangat koperatif.

“Jika ada kendala dalam pemberkasan, kami masih ada kesempatan untuk lakukan perpanjangan penahanan, artinya kita minta diperpanjang penahanannya ke pengadilan tinggi Jayapura,” jelasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga di BPBD Jayawijaya ini terjadi pada tahun 2011. Kaitanya dengan penanganan bencana pada tahun 2011, di mana dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk penanggulangan bantuan bencana ternyata tidak sepenuhnya diturunkan ke masyarakat yang terkena dampak bencana.

Berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara ditaksir mencapai Rp.400 juta.**

banner 336x280