Terlibat Judi Sabung Ayam, Tiga Warga Koya Timur Ditangkap

Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H memimpin penggerebekan judi sabung ayam di Koya Timur. Berhasil menangkap tiga pelaku judi dan menyita barang bukti 14 ekor ayam jantan. (foto: Subbag Humas Polresta Jayapura Kota)

PAPUAInside.com, KOTA JAYAPURA—Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota  mengerebek dan menangkap tiga warga Koya Timur yang terlibat jubi sabung ayam di Jalan Mega Mendung Kelurahan Koya Timur, Rabu (24/08/2022) sore.

Pengerebekan dipimpin Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H dan mengamankan barang bukti 14 ekor ayam jantan, dua buah pisau tajih, lima unit SPM berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu grandmax dan uang tuani Rp 710.000.

Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan warga ke Polsek Muara Tami dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan penegakan hukum.

Ketiga warga yang ditangkap HT (48) selaku pemilik lokasi, SS (38) dan OT (40).

“Saat mendatangi TKP beberapa orang sempat melarikan diri namun kami berhasil mengamankan tiga orang termasuk pemilik lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 14 ekor ayam jantan (ayam adu), dua buah pisau tajih, lima unit SPM berbagai merk, satu mobil Daihatsu grandmax dan uang tunai sebesar 710 ribu rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kompol Junan, ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif untuk dilakukan proses hukum. “Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang sempat melarikan diri mengingat barang bukti kendaraan yang diamankan tersebut pemiliknya tidak ada,” ungkap Kompol Junan.

Ia pun menambahkan, sesuai perintah pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk perjudian diseluruh jajaran Kepolisian maka pihaknya akan menjadi atensi dan melaksanakannya guna meniadakan penyakit masyarakat yang dapat meresahkan bahkan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. ** (Polresta Jayapura Kota)