Terdakwa Mutilasi Warga Sipil di Timika Jalani Sidang Perdana di Dilmil III-19

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, SIP, MH. (Dok/Pendam XVII/Cenderawasih)

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Kasus mutilasi warga sipil di Timika yang melibatkan enam terdakwa oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) mulai disidangkan, lima terdakwa menjalani persidangan di Dilmil III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).

Kasus mutilasi warga sipil di Timika melibatkan enam oknum anggota TNI proses persidangan lima orang terdakwa berlangsung di Dilmil III-19 dan satu terdakwa yang berpangkat mayor disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi IV di Makassar.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P.,M. dalam rilisnya menyebutkan sidang perdana kasus mutilasi untuk lima terdakwa  dipimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH (Hakim Ketua) dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi.

‘’Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, dipimpin serta diikuti kurang lebih 30 orang, Senin (12/12/2022) Pukul 13.25 s.d 17.30 WIT,’’ tulis Kapendam Herman Taryaman.

Lima terdakwa yang menjalani sidang di Dilmil III-19 adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.

‘’Bahwa dalam pembacaan agenda dakwaan oleh Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H.,M.H. (Oditur Militer) yang isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan sebagaimana tertuang dalam pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’ terang Kapendam. **