Terbang ke Wamena Syaratnya Cukup Hasil Test Antigen Negatif

Aktivitas penerbangan di Bandara Wamena, Jayawijaya. (foto: Vina Rumbewas)
banner 468x60

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com.WAMENA – Bagi warga yang hendak ke Wamena menggunakan pesawat terbang kini sudah bisa sedikit berlega hati, pasalnya syarat perjalanan ke ibu kota kabupaten Jayawijaya ini  sudah bisa menggunakan hasil tes negative Rapid Tes Antigen.

banner 336x280

“Kami sudah keluarkan edaran, bagi warga yang akan masuk ke Jayawijaya yang sudah vaksin dua kali bisa menggunakan antigen, tapi yang baru vaksin sekali dan yang belum vaksin tetap menggunakan PCR,” ungkap Bupati Jayawijaya Jhon R.Banua saat ditemui di Gedung Otonom Jayawijaya, Kamis (11/11/2021).

Menurut Banua, peraturan terbaru terkait perjalanan ke Wamena dimasa pandemi ini disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan kementerian perhubungan dan kementrian dalam negeri.

“Surat edarannya kami sudah tandatangani seminggu yang lalu jadi sudah mulai berlaku,” katanya.

Peraturan penerbangan terbaru dimasa pandemi ini disesuaikan dengan surat edaran Kementrian Perhubungan yang merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada Peraturan Transportasi Udara, point tiga, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. **

banner 336x280