Telkom Berikan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak di Jayapura

foto ilustrasi (istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha |

PAPUAInside.com, JAKARTA— Sehubungan  putusnya kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) yang menyebabkan gangguan terhadap layanan TelkomGroup di Jayapura dan sekitarnya sejak 30 April 2021, PT Telkom memberikan kompensasi pembebasan tagihan bulan Mei 2021.

Demikian disampaikan VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Pujo Pramono melalui siaran pers pada Rabu (02/06/2021).

‘’Sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap pelanggan di wilayah terdampak gangguan, Telkom telah melakukan beberapa hal diantaranya memberikan kompensasi berupa pembebasan tagihan bulan Mei 2021,’’ tulisnya dalam rilis.

Selain itu, menyediakan backup bandwidth radio sebesar 4,7 Gbps melalui sarana frekwensi bagi pelanggan prioritas IndiHome Telkom dan Telkomsel serta public service diantaranya rumah sakit, Diskominfo, TNI dan Polri, Pemprov dan Pemkot Papua, BMKG hingga sekolah dan kampus, serta menjaminkan tagihan layan IndiHome secara pro-rate sesuai pemakaian pelanggan dan tak melakukan tagihan ke pelanggan selama layanan masih terganggu.

Sebagai upaya untuk pemulihan layanan di Jayapura, Telkom telah mengirimkan Cableship DNEX Pasific Land (DPL) yang akan melakukan penyambungan kabel laut SMPCS ruas Biak–Jayapura. Proses perbaikan kabel ini dikawal langsung oleh Telkom Infra, salah satu entitas anak usaha Telkom. Ditargetkan penyambungan kembali kabel laut dapat selesai dilakukan pada awal Juni 2021. **