Oleh: Ignas Doy
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Mimimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2020 sebesar Rp 3.516.700/bulan dari sebelumnya Rp 3.240.900 atau naik sebesar Rp. 275.800,-
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, usai Apel Gabungan di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (6/1) mengatakan, penetapan UMP Papua berlaku mulai 1 Januari 2020, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Keputusan ini mempertimbangkan beberapa aspek yakni, pertumbukan ekonomi dan inflasi yang mana peningkatannya sekitar 8,5 persen,” jelasnya.
Dikatakannya, kenaikan UMP ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, tapi kebijakan untuk menaikan atau tidak itu kembali kepada masing-masing daerah.
Ia berharap, dengan adanya peningkatan pengupahan akan memberikan peningkatan produktivitas kerja para pekerja sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.
Menurutnya, Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 Tentang UMSP Papua Tahun 2020.
Kesatu, menerapkan (UMP) dan UMSP Papua Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut. UMP Papua sebesar Rp 3.516.700 per bulan. UMSP Papua Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 3.763.800 per bulan, Emas dan Tembaga sebesar Rp 3.762800 per bulan dan Jasa Konstruksi sebesar Rp.3.692.500 per bulan.
Kedua, Upah minimum tersebut Diktum Kesatu adalah upah bulan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Ketiga, sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP tersebur Diktum Kesatu dapat diusulkan dan diterapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
Keempat, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada tingkat paling rendah dan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, diatas 1 (satu) tahun menyusun struktur skala upah.
Kelima, bagi pekerja dengan status tetap, maupun 1 (satu) tahun dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah rendahnya sebesar upah minimum.
Keenam, peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara bipartit.
Ketujuh, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kedelapan, bagi pekerja dengan sistem borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata rata sebulan serendah- rendahnya sebesar upah minimum di perusahaan yang bersangkutan.
Kesembilan, bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut.
Bagi perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja. Bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Kesepuluh, perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tak bertentangan dengan Keputusan ini.
Kesebelas, bagi perusahaan yang tak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, pengusaha dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Papua atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut.
Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.
Keduabelas, perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompensasi serta melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Ketigabelas, pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/431/Tahun 2018 tentang penetapan UMP dan UMSP Papua tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Keempatbelas, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.