Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota mencatat sepanjang tahun 2020, sedikitnya ada 55 orang meninggal dunia di jalan raya lantaran terlibat kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas).
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, SSos, MSi, Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, SIK, Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH, dalam refleksi akhir tahun di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (29/12/ 2020).
Ia pun membeberkan kasus lakalantas di kota Jayapura, yang ditangani mencapai 701 kasus.
Kebanyakan penyebab kecelakaan yakni kelalaian serta pengaruh minuman beralkohol, tercatat 55 orang meninggal dunia dan 307 luka berat. Sementara dibandingkan tahun sebelumnya, kasus lakalantas menurun 217 kasus.
Tahun ini kasus kecelakaan yang terjadi 701 kasus dengan kerugian materil mencapai Rp 3,1 miliar lebih, sedangkan tahun lalu 918 kasus dengan kerugian materil 3,4 miliar.
Oleh karena itu, tukasnya, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk patuh dalam berkendara dengan mentaati aturan serta rambu-rambu lalulintas di jalan raya.
“Keselamatan saat berkendara tergantung dari pengemudianya, kalau berhati-hati, maka dirinya dan orang lain akan selamat, tapi kalau tidak maka kecelakaan akan terjadi, apalagi dalam pengaruh minuman keras (miras),” katanya.
Dikatakan seluruh pengendara wajib mentaati aturan lalulintas, dengan bercermin banyak kasus yang merenggut nyawa di jalan raya. **