PAPUAInside.com, TIMIKA— Mulai tahun 2020 pembayaran perjalanan dinas, honor ASN di Kabupaten Puncak dibayarkan sesuai yang diatur dalam Perpres no.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Hal tersebut terungkap saat sosialiasi Perpres no.33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah Kabupaten Puncak, kepada para pimpinan OPD se-kabupaten Puncak, di Hotel Horison Timika, Rabu (03/11/2021).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Drs Abraham Bisay.
Perpres No.33 tahun 2020 ini memang baru disoalisasikan ditingkat Pemerintah Provinsi Papua sehingga Pemerintah Kabupaten Puncak juga baru melaksanakan sosialisasi Perpres. Direncanakan Perpres 33 tahun 2020 ini, akan diterapkan di Kabupaten Puncak, pada tahun 2022, mendatang.
Ada lima point yang terdampak dengan terbitnya Perpres tentang standar harga satuan regional, meliputi satuan biaya honorium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan diluar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan.
Biaya perjalanan dinas, kata Bisay menjadi topik pembicaraan di sosialisasi tersebut karena biaya standar transportasi di Kabupaten Puncak adalah pesawat.
“Rasanya memang berat jika kita melaksanakan point-p0int diatas, sebab tidak akan sama dengan sebelumnya, seperti biaya perjalanan dinas, karena kondisi kita di kabupaten Puncak memang berat, jika diluar Papua orang bisa ke distrik menggunakan jalur darat, bagaimana dengan kami di Puncak, ke distrik harus gunakan pesawat udara, sementara standar nilai honor sangat kecil, ini harus dipertimbangkan, tapi teman-teman keuangan akan korsultasikan ke BPKP soal biaya tranpotasi, hanya sja kami harus punya itikad, mau tidak mau kita harus terapkan aturan ini tahun depan,” ujar Sekda.
Biaya perjalanan dinas ke luar daerah juga berubah. “Contohnya biaya perjalanan dinas ke wilayah Jawa, jika sebelumnya biaya tranportsi maupun honor dan lainnya dihitung per golongan, namun dengan aturan baru ini, akan dihitung per eseleon, seperti Bupati dan wakil Bupati, ketua DPRD dihitung eseleon I, begitu juga pejabat eseleon II dan III dan IV, begitu juga dengan sitem pembayarannya juga akan beda,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Mulyanto mengatakan segala aktfitas yang berkaitan dengna perjalanan dinas, honor akan menggunakan Perpres 33 tahun 2020, sehingga para pimpinan OPD, sudah harus memperhitungkan aturan ini, dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2020.
“Misalnya perjalanan dinas, uang representase perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan harus real biaya tiket, porter, hotel, kendaraan dan uang makan, semua foto bukti rill, dan dalam aturan ini juga ada tambahan repsentasi untuk kepala daerah dan pimpinan DPRD, sementara honor-honor untuk PPTK, Pokja-pokja di LPSE, ada berubah, beracuan kepada perpres 33 tahun 2020,“ jelasnya. ** (diskominfo Puncak)