Sosialisasi SE Gubernur Papua Tentang Covid-19 bagi Pengendara

Kepala Dinas Perhubungan Papua Ricky D Ambrauw. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Dinas Perhubungan Provinsi Papua, menggelar sosialisasi sekaligus edukasi terkait  Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor 440/4770/Z tanggal 24 April 2020 tentang pembatasan orang masuk keluar wilayah Provinsi Papua  antar inter kabupaten dan kota.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Ricky D Ambrauw, saat jumpa pers via Zoom Streaming  Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Provinsi Papua, Skyland, Kota Jayapura, Senin (04/05/2020).

Ambrauw mengatakan, SE Gubernur Papua ini juga adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama bagi pengendara kendaraan umum dan penumpang pada Senin (04/05/2020) dan Selasa (05/005/2020).

Sosialisasi tersebut digelar di perbatasan wilayah kabupaten Jayapura, kota Jayapura, Keerom dan Sarmi.

Isi dari SE Gubernur Papua ini, ujarnya, antara lain yang bisa diangkut antar kota dan kabupaten dalam wilayah Papua adalah bahan -bahan pokok atau bahan bahan kebutuhan masyarakat, alat alat medis, obat obat, tenaga medis dan keadaan emergency, seperti  evakuasi pasien dan masalah keamanan.

Menurunya, pihak melihat pengendara kendaraan umum dan penumpang, baik di Keeron, Waena dan Sentani, ternyata belum memahami SE Gubernur Papua dan juga protokol kesehatan  yang telah diatur pemerintah.

“Pengendara dan penumpang  belum memahami social distancing, seperti wajib masker, cuci tangan, menjaga jarak dan lain-lain. Bahkan didalam kendaraan pun masih duduk berdempet –dempetan,” tukasnya.

Dikatakannya, dalam sosialisasi ini juga disampaikan jam operasi kendaraan umum setiap hari mulai pukul 06.00-14.00 WIT, untuk membantu memutuskan mata rantai penyebaran  virus  yang menyerang  saluran pernapasan ini.

Dikatakannya, pihaknya juga akan membuka Pos Terpadu di batas wilayah kabupaten Jayapura, kota Jayapura, Keerom dan Sarmi, melibatkan beberapa instansi terkait, baik Pemprov Papua maupun Pemkab dan Pemkot.

Ia pun mengatakan, pihaknya juga menyiapkan tempat cuci tangan, khususnya di Terminal Tipe B Waena, yang akan difungsikan.

“Kami ajak pengendara kendaraan umum dan penumpang untuk mencuci tangah sebelum naik kendaraan,” lanjutnya.  

Terkait sanksi kepada pengendara kendaraan umum dan penumpang yang melanggar aturan, paparnya, sesuai SE Gubernur sudah ada aturan pihak yang melanggar aturan dikenai sanksi tegas.

Tapi, tukasnya, pihaknya masih sebatas memberikan arahan dan himbauan, khusus kepada pengendara kendaraan umum dan penumpang, agar mereka memahami dan menyadari aturan bersama, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. **