Sosialisasi CoreTax di Pegubin, Wabup Tekankan Modernisasi Sistem Perpajakan

Wabup Pegubin Arnold Nam, S,AP didampingi Sekda Jeni Linthin, SH, M. Si saat pembukaan sosialisasi CoreTax di aula kantor Bupati Pegubin. (foto: Aquino N)

PAPUAINSIDE.ID, OKSIBIL– Pemda Pegunungan Bintang (Pegubin) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Papua, menyelenggarakan Sosialisasi Aspek Perpajakan: Aktivasi Akun, Pelaporan SPT Masa dan Tahunan melalui CoreTax. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Wakil Bupati Pegubin, Arnold Nam, S.AP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa CoreTax adalah sistem administrasi layanan DJP yang mempermudah Wajib Pajak dan merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

“Tujuan utama pembangunan CoreTax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” jelas Wabup Arnold.

Wabup Arnold menambahkan bahwa CoreTax adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang sehat, kuat, dan berketahanan, meningkatkan kapasitas penerimaan yang mendukung peningkatan tax ratio pada level ideal, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong reformasi birokrasi administrasi perpajakan.

Manfaat CoreTax bagi Wajib Pajak

CoreTax memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dengan mengotomatiskan perhitungan dan mengintegrasikan data secara mulus untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaporan. Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan pajak berfungsi untuk melakukan check and recheck, memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sesuai kewajiban yang seharusnya. Dengan melaporkan SPT Masa dan Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, seluruh Wajib Pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan.

Pelaporan SPT Masa maupun Tahunan dengan benar dan tepat waktu bertujuan menjaga nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagai Wajib Pajak.

Wabup Arnold berharap seluruh peserta, khususnya para Kepala OPD, Kasubag Keuangan, dan para Bendahara, dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga menambah pengetahuan tentang CoreTax.

Turut hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini adalah Sekda Jeni Linthin, SH.,M.Si, Asisten I Nicolaus Uropmabin, S.IP.M.Si, beberapa Kepala OPD, serta seluruh peserta sosialisasi. ** (Aquino N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *