O P I N I
Oleh: John NR Gobai* |
Pengantar
14 Kursi DPRP merupakan sebuah desentralisasi asimetris di Papua dengan adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, 14 Kursi diangkat dengan SK (Surat Keputusan) yang telah ada cukup lama kemudian diambil sumpah pada 13 Desember 2017, hari itulah resmi disebut Anggota DPRP berhak menggunakan Pin DPRP. Jadi acara pengucapan sumpah janji sesungguhnya bukan acara seremonial biasa ini resmi dan merupakan acara kenegaraan dimana- mana ketika pengangkatan pada jabatan baru pasti dibacakan SK Pemberhentian namun berbeda dengan nasib Anggota DPRP Pengangkatan.
Situasi Hari Ini
Dengan adanya Surat Dirjen Otonomi Daerah yang menjelaskan akhir masa jabatan maka 14 Anggota DPRP dianggap berakhir, namun jika ditengok kembali prosesnya, tidak sesuai dengan Pengangkatan yang dilakukan melalui Sidang Paripurna resmi dan terhormat dan SK dengan lampiran nama nama dibacakan.
Fakta hari ini menunjukkan Depdagri tak cermat memahami kekhususan Provinsi Papua dan Papua Barat, yang mempunyai dua jenis keanggotaan yang artinya terdapat dua pintu untuk masuk ke DPRP dan DPRPB sehingga untuk keluar juga mesti melewati pintu masing-masing sebagai konsekuensi Otonomi khusus namun periodenya tetap mengikuti peraturan yang ada, bukan 2 Kelompok ini keluar melalui pintu yang sama seakan-akan mengabaikan Kekhususan Papua dan Papua Barat.
Rujukan Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, khususnya Pasal 6 ayat 2 dan 4 yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 Putusan MKRI No 116/PUU-VII/ 2009, Nama DPRD Provinsi Papua disebut DPRP dan Anggota DPRP terdiri dari Anggota yang dipilih lewat Pemilu dan Anggota yang diangkat sesuai wilayah adat.
Masa jabatan, dalam UU No 17 Tahun 2014 ttg MD3, terkait dengan masa jabatan diatur dalam, Pasal 318 ayat (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
menurut pasal 49, Perdasus Papua Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 dimuat “Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat adalah lima tahun selama periode tahun 2014-2019 dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRP yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Analisa
Yang menjadi pertanyaan adalah “Anggota DPRP yang baru yang dimaksud apa? Apakah pengangkatan atau Pemilihan Umum? Menurut pemahaman bodoh kami Ini tak jelas dan multitafsir.
Dalam pemahaman bodoh kami anggota DPRP yang diangkat mestinya diberikan kesempatan dan payung hukum untuk melanjutkan tugas sampai dengan anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan yang baru untuk periode 2019-2024 mengambil sumpah dalam sidang paripurna.
Tindakan Diskresi
Dalam situasi kita yang membingungkan karena adanya multitafsir agar menjadi pasti maka menurut kami sesuai 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mendagri dapat melakukan tindakan diskresi, dengan mengukuhkan 14 Anggota DPRP dan 11 Anggota DPRPB melalui Pengangkatan sampai adanya Anggota DPRP dan Anggota DPRPB Pengangkatan yang baru.
Menurut Pasal 1 UU No 30 Tahun 2014 diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Papua Barat
Dalam komunikasi dengan salah-satu Anggota DPRPB melalui mekanisme Pengangkatan mengatakan mereka masih aktif dan menerima hak hak mereka sebagai Anggota DPRPB dan proses seleksi sedang berjalan walaupun Anggota DPRPB dari Parpol telah dilantik. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 21 Januari 2020, tepat lima tahun masa jabatan mereka atau harapan mereka adalah proses seleksi dan Pengangkatan telah rampung dan telah ada Anggota DPRPB melalui mekanisme Pengangkatan yang baru untuk periode 2019-2024.
Penutup
Dalam pemahaman bodoh selama belum ada SK Mendagri ttg Pemberhentian yang dibacakan dalam sidang Paripurna maka 14 Anggota DPRP masih sah sebagai Anggota DPRPAPUA dan berhak atas hak haknya, artinya Kami diangkat dengan resmi dan terhormat maka kami juga harus diberhentikan secara terhormat dalam sidang paripurna yang terhormat.
Untuk itu Anggota DPRP melalui mekanisme Pengangkatan mestinya dikukuhkan kembali sampai dengan Anggota yang diangkat untuk periode 2019-2024, diambil sumpah dalam sidang Paripurna yang terhormat. **
*) Penulis adalah anggota DPR Papua jalur pengangkatan sesuai UU Otonomi Khusus
Editor: Ignas Doy