Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Solidaritas Mahasiswa Papua yang tergabung di dalamnya BEM, DPM dan OKP Se Kota Jayapura, meminta 7 tahanan politik Papua yang saat ini dititipkan di Rutan Klas II B Balik Papan Kaltim agar dibebaskan tanpa syarat.
Hal ini diutarakan Solidaritas Mahasiswa Papua menyusul pembacaan tuntutan kepada 7 Tapol Papua di PN Balikpapan pada 2 hingga 5 Juni 2020.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut para terdakwa 5 hingga 17 tahun kurungan penjara.
Yops Itlay selaku Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dalam kesempatan tersebut mengatakan, jika apa yang diminta oleh solidaritas mahasiswa ini tidak dihiraukan, maka pihaknya akan lakukan aksi turun jalan.
“Kalau tidak diindakan sebelum amar putusan dijatuhkan oleh hakim maka kita akan turun jalan untuk aksi rasisme Jilid II. Kami berharap tuntutan Jaksa dipertimbangkan dan kalau bisa dibebaskan tanpa syarat karena kami korban dan kami mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ucap Yops Itlay kepada wartawan usai pembacaan pernyataan sikap di depan Auditorium Universitas Cenderawasih, Sabtu (06/06/2020).
Pihaknya juga menyampaikan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan.
“JPU juga tidak memperhatikan KUHAP pasal 184 tentang pembuktian alat bukti namun JPU sepihak pada keterangan ahli, dimana para ahli yang dihadirkan juga tidak independen dalam memberikan fakta-fakta hukum, maka kami solidaritas mahasiswa Papua meminta kepada para penegak hukum, untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya,” isi pernyataan sikap Solidaritas Mahasiswa Papua.
Adapun lima poin pernyataan sikap yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu :
- Presiden Republik Indonesia, segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama 7 tahanan politik korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.
- Gubernur, DPRP, MRP, segera meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan 7 tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.
- JPU, Yafet Bonai dan kawan-kawan, segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap 7 Tapol korban rasisme di Kalimantan Timur, dan bertindaklah sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak mana pun.
- Meminta kepada hakim untuk tetap menegakan hukum dan keadilan sesuai UUD tahun 194 pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
- Apabila poin 1-4 di atas tidak dapat diindahkan sebelum amar putusan dijatuhkan, maka kami akan lakukan demonstrasi tolak rasisme jilid-II.
Dikutip dari Suara.com, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. **














