Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Y. Bidana, ST, MSi, memiliki kewenangan, untuk mengganti sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Pegubin, termasuk Kadis Kesehatan dan Sekda.
Diketahui Bupati Pegubin melantik sejumlah Kepala SKPD, termasuk Plt. Sekda Pegubin Heronimus Uropmabin dan Plt. Kadis Kesehatan Pegubin Sabinus Uropmabin di Oksibil tanggal 8 Maret 2021 lalu.
Heronimus Uropmabin menggantikan pejabat sebelumnya Iriando FX Dien, SH, MSi, dan Sabinus Uropmabin menggantikan Jeremias Tapyor, SKM.
Merasa tak puas lantaran diganti, Iriando FX Dien dan Jeremias Tapyor kemudian menggugat Bupati Pegubin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Batalkan Keputusan Bupati Pegubin
PTUN Jayapura dalam amar putusan pada tanggal 28 September 2021 mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
PTUN Jayapura menyatakan membatalkan surat keputusan Bupati Pegubin Nomor 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama Iriando FX Dien, SH, MSi.
Sementara itu, PTUN Jayapura pada amar putusan tanggal 27 September 2021 mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
PTUN Jayapura menyatakan membatalkan surat keputusan Bupati Pegubin Nomor 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang pemberhentian dari jabatan struktural sepanjang lampiran Nomor Urut 2 (dua) atas nama Jeremias Tapyor, SKM.
Kuasa Hukum Bupati Pegubin Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, didampingi Heribertus Semu, SH di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Perumnas III, Waena, Jayapura, Minggu (17/10/2021) menjelaskan soal keputusan PTUN Jayapura, yang minta Iriando FX Dien, SH, MSi dan Jeremias Tapyor, SKM dikembalikan posisinya sebagai Sekda Pegubin dan Kadis Kesehatan Pegubin adalah kewenangan dari pada Bupati Pegubin, sekalipun ada keputusan dari PTUN Jayapura.
“Tapi kewenangan Bupati Pegubin entah dia mau pakai kedua orang yang menggugat atau tidak semua 100 persen adalah otoritas dari Bupati Pegubin,” ujarnya.
“Jadi para pihak lain tak bisa intevensi keputusan Bupati Pegubin, walaupun ada keputusan PTUN. Keputusan ini ok kita terima, tapi kewenangan memutuskan jalannya roda pemerintahan dan menerima dua orang itu kewenangan Bupati Pegubin. Dan Bupati Pegubin sekarang sudah menyiapkan lelang jabatan, baik itu Eselon II maupun Sekda sudah mulai berjalan,” tegas Renwarin.
Jarang Berada di Tempat Tugas
Renwarin menjelaskan, pihaknya tak melakukan upaya banding, karena kliennya pasti mempunyai alasan menggantikan Sekda Pegubin dan Kadis Kesehatan Pegubin.
Iriando FX Dien sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pegubin. Selanjutnya dilantik sebagai Sekda Pegubin. Iriando FX Dien merangkap jabatan Sekda Pegubin dan Kepala BPKAD Pegubin.
“Saudara Iriando dia jarang berada di tempat tugas, dia lebih banyak tinggal di Kota Jayapura, dengan alasan pandemi Covid-19 dan memerintah dari jauh tanpa alasan. Padahal di wilayah Pegubin itu zona hijau,” katanya.
Dikatakan pihaknya mengajukan sejumlah barang bukti berupa absen, ketika sidang di PTUN Jayapura.
“Sekalipun tak lewat teguran dan lain-lain, tapi sebagai ASN harus selalu berada di tempat tugas,” tukasnya.
Sementara itu, Jeremias juga tak selalu berada di tempat tugas dan banyak hal yang dinilai oleh masyarakat.
“Mereka ini juga sudah mendapat aksi unjukrasa dari kelompok ASN dan masyarakat pada bulan Oktober 2020, karena meninggalkan kantor tanpa alasan,” terangnya.
Menurut Renwarin, pihaknya sudah menyerahkan barang buktu berupa abses kedua pejabat ini. Tapi alasan PTUN Jayapura bahwa Bupati Pegubin melantik tanpa sebelumnya memberikan teguran.
“Saya kira alasan bupati sangat kuat. Ia butuh orang yang betul-betul bekerja untuk rakyat Pegubin. Dan harus berada di tempat dan bekerja secara profesional, untuk mendukung kinerja bupati, terutama 100 hari kerja bupati dan wabup Pegubin.
Bupati dan Wabup Pegubin Spei Y Bidana dan Piter Kalakmabin, dilantik Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, 3 Maret 2021 lalu. **














