Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura– Kasat Lantas Polres Biak, Iptu Lamasi mengingatkan siswa siswi di SAMN I Biak agar menjauhi alcohol saat berkendara di jalan raya karena kecelakaan yang terjadi lebih banyak dipicu akibat mabuk setelah menenggak minuman keras.
Peringatan tersebut disampaikan Iptu Lamasi saat menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri I Biak, Senin (16/9) dalam rangka upaya pendekatan Polisi kepada para siswa.
‘’Akhir-akhir ini angka kecelakaan cukup meningkat, dan rata-rata pengendara atau pengemudi yang terlibat telah mengkonsumsi miras, untuk itu saya mengimbau kepada para pelajar yang ada di SMA ini untuk menjauhi minuman beralkohol, karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Diantara yang terlibat kecelakaan, juga ada dari kalangan anak sekolah atau pelajar, diharapkan para siswa selalu mematuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan, karena hampir setiap kecelakaan yang terjadi selalu diawali dengan pelanggaran lalulintas,’’ pesannya.
Selain itu, sebagai generasi muda dan masa depan bangsa, siswa juga diingatkan senantiasa disiplin dan santun dalam berlalulintas, sehingga mencerminkan kepribadian bangsa yang taat terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
Diingatkan pula, sebelum berusia 17 tahun dan memiliki SIM, para siswa dilarang untuk mengemudikan kendaraan. ‘’Sesuai dengan batas usia yang diperbolehkan yaitu 17 tahun dan sudah memiliki SIM yang merupakan kelengkapan utama dalam berkendara,’’ jelasnya.
Siswa dan para guru juga diingatkan tidak gampang menyebarkan berita-berita hoax di media sosial ataupun di media online, seperti yang lagi marak saat ini, karena baik pembuat berita maupun yang menyebarkan dapat di kenakan sanksi melakukan pelanggaran UU ITE. (adv)














