Silwanus: Tindakan Hukum Bagi yang Melanggar Kesepakatan Bersama

Kesepakatan bersama peningkatan status dari siaga darurat ke tanggap darurat pencegahan Covid – 19 di Papua di Gedung Negara, Dok V, Kota Jayapura, Rabu (08/04/2020). (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com).
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy I  

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, telah menandatangani kesepakatan bersama peningkatan status dari siaga darurat ke tanggap darurat, untuk  pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid – 19 di Provinsi Papua di Gedung Negara, Dok V, Kota Jayapura, Rabu (08/04/2020).

banner 336x280

“Memang di awal-awal kegiatan kita dalam posisi siaga darurat  kita lebih banyak melakukan himbauan. Tapi  dalam kondisi  tanggap darurat ini TNI/Polri bisa mengambil tindakan hukum pada mereka yang melanggar aturan –aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencegahan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua dr. Silwanus Sumule, saat jumpa pers via Zoom Streaming  Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Provinsi Papua, Skyland, Kota Jayapura, Rabu (08/04/2020).

Menurutnya, kesepakatan bersama itu antara lain membatasi waktu buka pasar/kios/toko/mall/toserba dan sejenisnya pukul 06.00–14.00 WIT dan menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik/Klinik dan Dokter Praktek.

Aturan  yang lain, terangnya, menghentikan dan membubarkan kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun yang melibatkan banyak orang.

Dikatakannya, dalam rangka mengoptimalkan pencegahan Covid-19, Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/Polri,  untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat dan disertai dengan tindakan pembubaran secara paksa. **

banner 336x280