Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Diputuskan 16 Maret 2023

Tim Kuasa Hukum Pemohon, Marvey J Dangeubun, SH, MH, ketika menyampaikan keterangan pers, usai sidang praperadilan di Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura, Selasa (14/3/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas I A, Jayapura, mengagendakan pembacaan keputusan, Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 WIT.  

Demikian disampaikan Majelis Hakim Zaka Tallapaty, SH, usai sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Selasa (14/3/2023).  

Sidang praperadilan tersebut antara Pemohon Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melawan Termohon Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Sidang praperadilan itu, dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon.

Sidang praperadilan tersebut berlangsung sejak Kamis (9/3/2023), tapi ditunda lantaran kuasa hukum Kejati Papua tak hadir.    

Majelis Hakim Zaka Tallapaty, SH, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, disusul kuasa hukum Kejati Papua. 

Tim Kuasa Hukum Pemohon, Marvey J Dangeubun, SH, MH, usai sidang mengatakan, pihaknya minta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

“Kami juga minta agar majelis hakim memutuskan penetapan tersangka atas nama para termohon tak sah dan batal demi hukum,” katanya.

Alasannya, ujar Marvey, penetapan tersangka terhadap kliennya tak mendasar, karena belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga resmi, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi harus ada hasil audit dari BPK. Jika belum ada audit BPK, maka perkara tersebut gugur dengan sendirinya,” ucap Marvey.     

Sementara itu, Kuasa Hukum Kejati Papua mengatakan, terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, diduga telah menyelewengkan keuangan negara, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 69 miliar.

Karena itu, Kuasa Hukum Kejati Papua minta kepada Majelis Hakim, agar menolak praperadilan pemohon, karena telah berlangsung sidang perkara pokok.

Seperti diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua 27 Januari 2023, atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika, yang bersumber dari APBD,  dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.

Namun demikian, setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura, maka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditingkatkan dari status tersangka menjadi terdakwa. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *