Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAInside.id, JAYAPURA—Sepasang kekasih menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di Jayapura.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan, yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr Victor D. Mackbon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Selasa (4/2/2025) pagi, menjelaskan bahwa seorang pelaku perempuan berinisial NI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kekasihnya, AH, yang saat ini masih dalam pengejaran, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih, diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura, pada tanggal 6 Januari lalu,” terang Kapolresta Victor Mackbon.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi terakhir yang berhasil diungkap merupakan puncak dari serangkaian kegiatan pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 unit sepeda motor.
“Pada saat melakukan aksinya, NI bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut. Namun, di tengah aksinya, mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehingga NI berhasil diamankan, namun AH berhasil melarikan diri,” jelas Kapolresta Victor Mackbon.
Terhadap NI, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. **














