Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sengketa tanah di lokasi SMPN 7 Sentani kini memasuki babak baru, setelah upaya mediasi selalu menuai kegagalan.
Mozes Kallem, SH, mewakili para ahli waris Almarhum Markus Kallem resmi menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Mozes mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan wan prestasi kepada para tergugat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Rabu (24/5/2023).
Didalam pokok perkara gugatan, ujar Mozes, Pemkab Jayapura selaku pemilik aset SMPN 7 Sentani, terbukti melakukan wan prestasi atau ingkar janji, karena hingga kini belum melunasi pembayaran ganti rugi, yang telah disepakati atas tanah milik penggugat yang menjadi areal tempat berdiri dan beradanya SMPN 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.
Oleh karena itu, tuturnya, ia mewakili ahli waris Almarhum Markus Kallem, berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Mei 2023 dari para ahli waris.
Dan karenanya, Mozes bertindak untuk dan atas nama para ahli waris Almarhum Markus Kallem, selanjutnya disebut sebagai penggugat.
Sementara para tergugat masing-masing Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, selanjutnya disebut sebagai tergugat I, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Drs Eqberth Clemens Kopeuw, MPd sebagai tergugat II, dan Kepala Sekolah SMPN 7 Sentani Lidia Okoseray, SPd sebagai tergugat III.
Posita Gugatan
Dikatakan, adapun hal–hal yang menjadi alasan bagi penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut.
- Bahwa penggugat secara pribadi dan para ahli waris, yang telah memberikan kuasa kepada penggugat, untuk mengajukan perkara dalam gugatan a quo, adalah merupakan anak – anak dari almarhum Markus Kallem, yang telah meninggal dunia pada 26 November 2006 di Rumah Sakit Cikini Jakarta.
- Bahwa Almarhum Makus Kallem selama hidupnya memiliki sejumlah harta benda, berupa tanah termasuk dan terutama tanah seluas 13. 320 m2, terletak di Jalan BTN Sosial BPD, Gunung Polomo, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan sertifikat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385, Surat Ukur Nomor 195/HKB/2003 tanggal 19 – 12 – 2003.
- Bahwa selain dari tanah SHM Nomor 1385 seluas 13.320 m2, yang digunakan sebagai pertapakan SMPN 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, penggugat juga memiliki tanah adat seluas kurang lebih 2 ha yang 9.000 m2 diantaranya dijadikan sebagai tanah pertapakan SDN Melam Hilli, yang berdampingan dengan SMPN 7 Sentani.
4. Bahwa tanah waris milik penggugat tersebut yang menjadi lokasi SMPN 7, terletak di Jalan BTN Sosial BPD, Gunung Polomo, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
5. Bahwa pembangunan dan penggunaan tanah waris milik penggugat tersebut, dilakukan berdasarkan permintaan Pemkab Jayapura, yang saat itu kesulitan untuk mendapatkan tanah pertapakan guna pembangunan gedung SMPN 7 tersebut, sementara kebutuhan untuk itu sudah sangat mendesak dan dana guna pembangunannya juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
6. Bahwa terpanggil oleh keinginan agar anak – anak Sentani bisa mendapatkan pendidikan yang layak, Almarhum Markus Kellem i.c. ayah atau orangtua penggugat mengizinkan pemanfaatan tanah penggugat a quo untuk dibangun SMPN 7, dengan harapan ganti rugi dan atau pembayaran harga tanahnya bisa dilakukan tidak terlalu lama.
7. Bahwa akan tetapi harapan penggugat dimaksud ternyata tinggal harapan dan mimpi indah belaka, karena faktanya hingga saat ini dan atau hingga gedung SMPN 7 tersebut saat ini sudah mulai keropos dan atau hingga Almarhum Markus Kallem meninggal dunia pada tahun 2006, penggugat belum juga mendapatkan pembayaran dan atau pelunasan harga dari tergugat I, tergugat II maupun tergugat III.
8. Bahwa terhadap persoalan belum dibayar dan atau belum dilunasinya harga tanah pertapakan SMPN 7 Sentani seluas 13.320 m2 tersebut oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III, sudah beberapa kali penggugat tegur, tapi teguran penggugat tersebut hanya dijawab dengan janji – janji untuk segera dibayar dan dilunasi.
9. Bahwa sementara itu, terhadap tanah adat milik penggugat seluas 9.000 m2, yang saat ini dijadikan sebagai tanah pertapakan gedung SDN Melam Hilli, hingga kini belum juga dilunasi pembayaran harga dan atau ganti ruginya oleh Pemkab Jayapura dan penggugat juga akan mengajukan gugatan tersendiri dalam waktu dekat ini.
10. Bahwa Pemprov Papua melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua dalam Surat Nomor 593/2080 tanggal 2 Oktober 2006 pernah meminta tergugat I, untuk mengundang pihak – pihak yang terkait untuk hadir pada rapat penyelesaian ganti rugi tanah yang direncanakan akan dilakukan di Rumah Adat Almarhum Markus Kellem, pada Rabu tanggal 4 Oktober 2006, tapi permintaan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua ini, juga tidak mendapat respon positif dari tergugat I.
11. Bahwa Pemkab Jayapura baru agak serius dalam menangani persoalan pemanfaatan dan penggunaan tanah sengketa a quo dengan diedarkannya undangan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Nomor 005/0965/Set tertanggal 16 Juni 2022, perihal undangan terkait penyampaian peta bidang tanah lokasi fasilitas pendidikan berupa bangunan SDN Melam Hilli dan SMPN 7 Sentani di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
12. Bahwa menindaklanjuti undangan yang disampaikan Sekda Jayapura di atas, maka pada tanggal 20 Juni 2022 dengan mengambil tempat di ruang kerja Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, dilakukan pertemuan yang mana pertemuan dimaksud menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, yang pada pokoknya berisi kesepakatan.
Mozes menjelaskan, pengakuan para tergugat bahwa berdasarkan hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura tanggal 13 April 2022 terhadap objek bidang tanah fasilitas pendidikan dengan pemilik atas nama Mozes Kallem i.c penggugat terletak di Jalan BTN Sosial BPD Gunung Polomo, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani seluas 22. 319 m2, yang terdiri dari bidang 1 bangunan SMPN 7 Sentani adalah tanah yang sudah bersertifikat seluas 13. 319 m2.
Bidang 2 bangunan SDN Melam Hilli adalah tanah yang belum bersertifikat seluas 9.000 m2 bahwa para tergugat mengakui bahwa penggugat sebagai pemilik tanah sudah sepakat, untuk dilakukan proses pelaksanaan pengadaan tanah terhadap kedua bidang tanah lokasi fasilitas pendidikan seluas 22.319 m2 di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani.
Bahwa untuk melaksanakan kedua maksud di atas maka Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura akan meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan proses penilaian terhadap objek tanah seluas 22.319 m2. Bahwa kesepakatan berikutnya adalah penggugat menjamin dan bertanggungjawab terhadap kemungkinan adanya gugatan oleh pihak ketiga terhadap kedua bidang tanah objek fasilitas pendidikan tersebut.
- Bahwa menindaklanjuti kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana disebutkan di atas, maka Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura melalui suratnya Nomor 006/329.1/DP2KP tertanggal 22 September 2022, perihal undangan penyampaian hasil penilaian bidang tanah lokasi fasilitas pendidikan di Jalan BTN Sosial, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, maka pada tanggal 23 September 2022 diadakan pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati Kabupaten Jayapura dan hasil pertemuan dimaksud dituangkan dalam berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian, yang pada pokoknya memuat kesepakatan bentuk ganti rugi sebagai berikut.

Mozes Kallem, SH (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)
Bahwa pemilik tanah sepakat untuk dilakukan proses pengadaan tanah dan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU terhadap objek bidang tanah fasilitas pendidikan dengan pemilik atas nama Mozes Kallem ic penggugat terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani seluas 22.319 m2 terdiri dari bidang 1 bangunan SMPN 7 Sentani adalah tanah yang sudah bersertifikat seluas 13. 319 m2.
Bidang 2 bangunan SDN Melam Hilli dan Mess Guru adalah tanah yang belum bersertifikat dengan luas 9.000 m2.
Bahwa hasil penilaian oleh KJPP MBPRU terhadap objek bidang tanah sertifikat dan tanah adat untuk lokasi fasilitas pendidikan terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani seluas 22.319 m2 adalah sebesar Rp 19.371.000.000,- dengan perincian bidang 1 bangunan SMPN 7 Sentani adalah tanah yang sudah bersertifikat seluas 13. 319 m2 sebesar Rp 11.721.000.000.
Bidang 2 bangunan SDN Melam Hilli dan Mess Guru adalah tanah yang belum bersertifikat seluas 9.000 m 2 sebesar Rp 7.650.000.000.
Bahwa sesuai dengan poin – poin di atas, maka pemilik tanah i.c. penggugat sepakat menerima hasil penilaian KJPP MBPRU dan sepakat menerima bentuk ganti kerugian berupa uang sebesar 19.371.000.000.
Bahwa atas kesepakatan tersebut, penggugat menjamin dan bertanggungjawab terhadap kemungkinan adanya gugatan pihak ketiga dikemudian hari terhadap kepemilikan tanah dimaksud.
- Bahwa terhadap kesepakatan tersebut ternyata para tergugat kembali ingkar janji dan hingga kini belum ada tanda – tanda mau membayar, sehingga adalah patut bilamana penggugat menempuh jalan hukum untuk memulihkan haknya atas tanah sengketa a quo, yang sudah digunakan oleh para tergugat selama puluhan tahun.
15. Bahwa sikap para penggugat yang terus mengulur waktu pembayaran ganti rugi kepada penggugat atas pemanfaatan dan penggunaan tanah sengketa a quo, menyebabkan timbulnya kerugian penggugat, karena selama tanah sengketa a quo dimanfaatkan untuk sekolah, penggugat tidak dapat menggunakan dan menarik manfaat atas hak subjektif penggugat terhadap tanah sengketa a quo.
- Bahwa untuk menghindari berlarut – larutnya persoalan pemanfaatan tanah peggugat a quo oleh para tergugat dan atau untuk menghindari terjadinya kerugian yang semakin besar bagi penggugat sebagai akibat tidak digunakannya tanah sengketa a quo oleh penggugat, maka dengan mengingat fakta bahwa para tergugat menurut hukum sudah terbukti melakukan wan prestasi, penggugat meminta agar tanah SHM Nomor 1385, Surat Ukur Nomor 195/HKB/2003 tanggal 19 – 12 – 2003 dikembalikan kepada penggugat dalam keadaan bersih dan kosong.
- Bahwa pengembalian tanah sengketa a quo oleh para tergugat harus disertai pembayaran uang sewa atas pemakaian dan pemanfaatan tanah milik penggugat tersebut oleh para tergugat sebesar Rp 100.000.000/tahun, sehingga bila pemanfaatan dan penggunaan tanah sengketa a quo diperhitungkan telah berlangsung selama lebih kurang 20 tahun, maka uang sewa yang harus dibayarkan oleh para tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp 100.000.000 x 20 = Rp 2.000.000.000.
18. Bahwa bilamana atas alasan kepentingan umum, para tergugat masih membutuhkan tanah milik penggugat tersebut, penggugat hanya mengizinkan para tergugat untuk bisa terus memanfaatkan tanah milik penggugat dimaksud dengan jalan para tergugat membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini, yaitu sebesar Rp 2.000.000/m2.
19. Bahwa bilamana ternyata para tergugat memang sudah tidak berminat lagi untuk melakukan transaksi jual beli dengan penggugat sesuai dengan ketentun dan persyaratan yang penggugat kemukakan tersebut di atas, maka penggugat memohon agar demi hukum diperintahkan pengosongan tanah sengketa a quo agar bisa diserahkan kembali kepada penggugat.
- Bahwa karena mengharapkan penyerahan secara sukarela seringkali tidak berjalan begitu lancar, maka untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar bagi penggugat dan atau untuk memaksa para tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnyalah bila terhadap para tergugat masing – masing dikenakan uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 10.000.000 per hari atas setiap keterlambatan para tergugat menyerahkan tanah sengketa aquo secara sukarela kepada penggugat.
21. Bahwa mengingat gugatan a quo diajukan oleh penggugat dengan didasari pada bukti – bukti otentik, maka sudah sepantasnyalah bila putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lain (uit voerbaar bij voorrad).
- Bahwa mengingat penggugat sudah cukup lama dirugikan para tergugat yang memanfaatkan tanah milik penggugat dengan tanpa membayar ganti rugi dan tanpa membayar uang sewa, maka sudah sepatutnya dikeluarkan putusan provisi yang menghukum para tergugat dan orang – orang yang ada di bawah kuasa dan perintah para tergugat, untuk tidak memasuki areal tanah sengketa a quo dan atau untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah sengketa a quo termasuk diantaranya kegiatan belajar dan mengajar, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara aquo.
Petitum Gugatan
Mozes menjelaskan, maka atas dasar alasan – alasan dan fakta – fakta sebagaimana penggugat sampaikan dalam bagian posita gugatan a quo, mohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan penggugat dalam perkara a quo.
- Memerintahkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan orang – orang yang di bawah kuasa dan perintah para penggugat, untuk tidak memasuki tanah sengketa aquo sampai adanya putusan yang inkracht van gewijsde atas perkara a quo.
- Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan belajar mengajar di atas tanah sengketa a quo hingga adanya putusan yang inkracht van gewijsde dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan penggugat adalah merupakan pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385, Surat Ukur Nomor 195/HKB/2003 tanggal 19 – 12 – 2003, seluas 13.320 m2, yang saat ini menjadi areal sekolah SMPN 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.
- Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan wan prestasi, karena belum melunasi pembayaran ganti rugi yang telah disepakati atas tanah milik penggugat yang menjadi areal tempat berdiri dan beradanya sekolah SMPN 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.
- Menyatakan batal seluruh kesepakatan yang pernah dibuat antara penggugat dengan para tergugat mengenai harga dan pembayaran ganti rugi atas tanah sengketa a quo.
- Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk mengosongkan tanah milik penggugat , SHM Nomor 1385, Surat Ukur Nomor 195/HKB/2003 tanggal 19 – 12 – 2003 yang saat ini ditempati sebagai lokasi sekolah SMPN 7 Sentani, Kabupaten Jayapura dan kemudian menyerahkannya kepada penggugat dalam kondisi clean and clear.
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar uang sewa pemanfaatan tanah milik penggugat yang jadi objek sengketa dalam perkara ini sebesar Rp 100.000.000/tahun x masa pemakaian yang sudah berlangsung selama 20 tahun, sehingga uang sewa yang harus dibayar para tergugat kepada penggugat untuk masa sewa hingga tahun 2023 ini adalah sebesar Rp 2.000.000.000.
- Menghukum para tergugat untuk masing – masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 10.000.000 per hari atas setiap keterlambatan/kelalaian para tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara a quo.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan upaya – upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorrad).
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). **














