Oleh: Vina Rumbewas|PAPUAInside.com, WAMENA—Tiga orang pasien positif Covid-19 yang selama ini menjalani perawatan di RSUD Wamena dinyatakan sembuh. Dua pasien merupakan warga Jayawijaya dan satu pasien rujukan dari Kabupaten Mamberamo Tengah.
Kesembuhan tiga pasien covid-19 ini diumumkan secara resmi Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua yang juga merupakan ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Jayawijaya, Selasa (28/04/20).
“Perlu saya sampaikan terimakasih karena Tuhan berikan mujizat kepada kita, dimana tiga orang pasien kita yang sebelumnya positif sekarang negatif. Sehingga kita tinggal merawat satu pasien yang positif,’’ ungkapnya kepada wartawan di gedung Otonom Jayawijaya.
Meskipun telah dinyatakan sehat namun ketiga pasien ini masih harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah dan tetap dalam pemantauan petugas kesehatan dengan terus diberikan obat.
Lanjut bupati, sementara untuk satu pasien yang baru saja dinyatakan positif sementara dalam perawatan, namun tidak ditempatkan di ruang isolasi.
“Kita tidak langsung isolasi karena kondisi pasien masih kategori ringan, sehingga kita tempatkan di tempat khusus yang pemda siapkan, sambil diberikan obat dan dipantau tenaga medis,” jelasnya.
Pasien ini sendiri memiliki riwayat perjalanan dari Makassar karena yang bersangkutan merupakan mahasiswa tugas belajar, dan kembali sebelum penutupan bandara Wamena.
Tidak hanya itu, tim juga melakukan pemantauan terhadap keluarga pasien sebanyak 3 orang dan telah ditetapkan sebagai ODP.
“Jadi perhari (Selasa/28/04/20) ODP kita 3 orang dan PDP 0 dan pasien positif 1 orang. Tiga ODP ini dari keluarga pasien positif yang baru ini. Jadi ada anaknya dua dan ibu yang menjaga anaknya. Swabnya kita baru kirim ke Jayapura sehingga masih tunggu hasilnya,” jelasnya.
Sementara untuk PDP asal Lanny Jaya hasil tesnya telah dinyatakan negatif sehingga telah diperbolehkan pulang.
Meskipun pasien positif Covid-19 di Jayawijaya mulai berkurang karena sembuh namun sebagai kepala daerah Bupati Banua meminta warga untuk tetap patuh pada peraturan yang telah ditetapkan Pemda Jayawijaya yakni pemberlakuan batas waktu aktifitas warga yang sejak 23 April lalu hanya diperbolehkan hingga pukul 12.00 WIT.
“Kami harap dengan hasil ini masyarakat kita tidak berlaku bebas namun tetap patuh pada peraturan pembatasan aktifitas, karena dengan pemberlakuan pembatasan aktifitas warga ini sangat membantu tim dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jayawijaya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tetap memberlakukan sosial distancing dan physical distancing, karena saat ini ada juga Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dapat menularkan virus tanpa disadari. **