Seludupkan 10,6 Kg Ganja, 4 Warga Negara PNG Kembali Diringkus

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinagaa, SIK dan Kabag Humas Polresta Jayapura AKP Jahya Rumra, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (06/11/2020).

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kembali meringkus empat warga negara Papua New Guinea (PNG) di dua lokasi berbeda, setelah terbukti menyeludupkan barang bukti seberat 10,6 kg ganja kering.

Demikian disampaikan Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinagaa, SIK dan Kabag Humas Polresta Jayapura AKP Jahya Rumra, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (06/11/2020).

Keempat tersangka masing-masing JS,  JM,  JL dan DW.

Gustav menjelaskan, pihaknya mengamankan JS dan JM pada tanggal 30 Oktober 2020. Dari hasil pengembangan kemudian mengamankan  JL dan DW pada 3 November 2020.

Tersangka JS dan JM menyeludupkan 18 paket ganja kering. Sementara JL dan DW,  ditemukan ganja kering yang disembunyikan di enam karung beras,  10 bungkus plastik,  sebuah koper dan satu tas ransel.

Dijelaskan, selama 10 bulan terakhir,  total sebanyak 43 kasus peredaran ganja dari PNG  ke Jayapura.  Alhasil, 9 warga PNG telah diringkus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal  5 tahun dan maksimal 20 tahun. **