Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 103 butir amunisi dan 8 karung ganja kering siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, SIK, MSi, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya mengamankan dua warga Papua New Guinea (PNG), masing-masing FK dan CH.
Alfian membeberkan pihaknya menyita delapan bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 8 karung ganja ukuran 10 kg, satu buah magazine senjata SS – 1, 86 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam jenis moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan satu buah gelang bergambar bendera Bintang Kejora.
“Kita masih lakukan pengembangan, mau dibawa kemana, asalnya dari mana, kita masih lakukan pendalaman,” kata Kombes Alfian, Jumat (17/2/2023).

Alfian menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku bukan pertama kali menyelundupkan ganja dari PNG ke Jayapura. Tapi sudah sering melakukan penyelundupan ganja lewat jalur laut melalui Pantai Hamadi.
Dikatakan Alfian, kedua pelaku diamankan, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba di wilayah Abepura, Kamis (16/2/2023).
Setelah didatangi, petugas berhasil menangkap pelaku CH bersama 8 plastik ganja kering.
Kepada polisi, CH mengaku ganja tersebut milik rekannya FK, warga PNG yang tinggal di Sentani.
Polisi kemudian menuju Sentani dan menangkap FK di salah satu rumah kos di Pasar Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Saat digeledah, polisi menemukan 103 butir amunisi dan 8 karung ganja siap edar.
Ia mengungkapkan kedua pelaku kini diamankan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua. **














