Selangkah Lagi Dua Distrik di Yahukimo Gabung ke Pegunungan Bintang

Tim Pengalihan Distrik dan Desa dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Pegunungan Bintang, ketika menyampaikan keterangan di Abepura, Selasa (15/3/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Aspirasi masyarakat dua distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua. Masing-masing distrik Dirwemna dan distrik Puldama, yang selama ini terus diperjuangkan, untuk bergabung ke kabupaten Pegunungan Bintang tinggal selangkah lagi.

banner 336x280

Pasalnya, Kemendagri akan menurunkan tim verifikasi lapangan ke distrik Dirwemna dan distrik Puldama pada 28-29 Maret 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pengalihan Distrik dan Desa dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Pegunungan Bintang, Andreas Walyabo, SIP, didampingi Perwakilan Distrik Puldama, Neles Meklok, ketika menyampaikan keterangan di Abepura, Kota Jayapura, Selasa (15/3/2022).

Distrik Dirwemna meliputi 5 kampung, yakni Aksal, Dirwemna, Dolsen, Salengkomo dan Silion.

Distrik Puldama meliputi 8 kampung, yakni  Bako,  Balsek, Baru, Famek, Kasen, Manbolak, Puldama dan Semilu.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, telah menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 152/BAD III/XI/2021 pada tanggal 26 November 2021, dalam  rapat pembahasan batas daerah kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua di Ruang Rapat Best Western Plus Kemayoran Hotel, Jakarta.

Kesepakatan rapat adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Yahukimo telah menyampaikan data lokasi kampung dan distrik serta usulan penarikan garis batas dari kedua kabupaten.

Kedua, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan  Kemendagri memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang  dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo,  untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama, yang dihadiri unsur pemerintah daerah, kepala distrik dan kepala kampung serta tokoh adat/masyarakat pada wilayah tersebut,  dengan disaksikan oleh Pemerintah Provinsi  Papua dengan  pembiayaan ditanggung Pemerintah Kabupaten masing-masing, guna mengidentifikasi  data lokasi kampung, aset dan pemukiman pada seluruh kampung dan distrik yang saling berbatasan  serta melaporkan hasilnya kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Pemerintah Provinsi  Papua paling lambat minggu pertama  bulan Maret 2022, dilengkapi dengan berita acara hasil verifikasi lapangan yang memuat  daftar titik koordinat  serta buku dokumentasi foto, KTP dan dokumen lain yang relevan.

Ketiga, kepastian tanggal pelaksanaan verifikasi lapangan sebagaimana  dimaksud pada angka 2 (dua), akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada kedua Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Pemerinta Kabupaten Yahukimo, dalam hal terdapat  salah satu Pemerintah Kabupaten tidak hadir, maka pihak yang  tidak hadir  dianggap  sepakat dengan hasil verifikasi lapangan.

Keempat, kedua Pemerintah Kabupaten sepakat, untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif selama pelaksanaan verifikasi lapangan.

Kelima, data dan dokumentasi hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) menjadi bahan penyelesaian batas daerah antara kabupaten Pegubin dan kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.

Ketidakadilan Pembangunan

Andreas Walyabo mengemukakan alasan distrik Dirwemna dan distrik Puldama bergabung ke kabupaten Pegunungan Bintang, diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang  pembentukan peta data, dimana kedua distrik ini masuk wilayah kabupaten Pegunungan Bintang.

“Tapi waktu itu orang asli disitu belum ada, sehingga tak mengakui bahwa wilayah kedua distrik ini masuk  ke kabupaten Pegunungan Bintang. Akhirnya diputuskan masuk ke wilayah kabupaten Yahukimo,” jelasnya.

Presiden menginstruksikan bahwa permasalahan di setiap wilayah lintas batas diseluruh Nusantara perlu dibenahi, sehingga pihaknya menindaklanjutinya, dengan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kembali bergabung ke kabupaten Pegunungan Bintang.

Warga Dirwemna dan Puldama jauh sebelum pembentukan kabupaten Yahukimo berasal dari Suku Ketengban dan Mek, sehingga tak bisa dipisahkan dari suku, budaya, ras dan etnis.

Pemerintah Kabupaten Yahukimo terdiri dari 51 distrik dan 517 kampung, tapi  selama 19 tahun berada di kabupaten Yahukimo, warga di kedua distrik ini jarang dilibatkan dalam pembangunan.

“Kami mengalami ketidakadilan, praktis di semua aspek pembangunan, padahal kami punya hak yang sama dengan distrik lain,” katanya.

Menurutnya, dalam beberapa kali pertemuan bersama pemerintah kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang tentang batas wilayah, maka pemerintah Pegunungan Bintang menyatakan menerima 100 persen distrik Dirwemna dan distrik Puldama bergabung ke wilayah Pegunungan Bintang.

Batas Sungai Nalca

Sementara itu, Neles Meklok menyampaikan alasan  penolakan distrik Puldama masuk ke kabupaten Yahukimo.

Pertama, secara administratif batas wilayah dan peta distrik Puldama masuk di pemerintahan Pegunungan Bintang dengan batas Sungai Nalca.

Kedua, pemekaran kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang bersamaan tahun 2003, namun dilihat dari aspek pembangunan fisik dan non fisik tak ada dari pemerintahan Yahukimo.

Ketiga, birokrasi pemerintahan kabupaten Yahukimo tak transparan dan akuntabel, tapi cenderung sukuisme, membuat distrik Puldama mengalami ketertinggalan, terutama Sumber Daya Manusia (SDM), muncul pengangguran, pencari kerja membudak serta keterbatasan rekrutmen  CPNS.

Keempat, pemerintah kabupaten  Yahukimo tak mengontrol secara baik di bidang kesehatan dan pendidikan.

Kelima, pemerintah kabupaten Yahukimo sejak 2004-2019 mengurangi jumlah suara dan menghilangkan kursi secara sistimatis oleh penguasa bersama penyelenggaran dan pengawas.

Keenam, pemerintah kabupaten Yahukimo tak memperhatikan dana keagamaan.

Ketujuh, pemerintah kabupaten Yahukimo pada Pilkada tahun 2020-2026 suara dapil 3 distrik Puldama pemenang pertama Didimus Yahuli dan Esau Miran (DY-EM) sebanyak 4.446 suara, tapi dalam penempatan jabatan tak memperhatikan PNS asal Puldama.

Kedelapan, pemerintah kabupaten Yahukimo pelayanan pesawat subsidi perintis tak adil.

Kesembilan, pemerintah kabupaten Yahukimo distrik Puldama bergabung ke Yahukimo tak sesuai kultur, adat istiadat, bahasa dan jarak gografi sangat jauh berbeda, sehingga memilih bergabung kembali ke kabupaten Pegunungan Bintang. **

 

banner 336x280