Selama Februari 2021 Aktivitas Warga Kota Jayapura Dibatasi

Wali Kota Jayapura Dr Drs Benhur Tomi Mano. (foto: Humas Kota Jayapura)

Oleh:  Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan langkah pencegahan dan penanggulangan corona virus di Kota Jayapura.

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan rapat Forkompimda dan Satgas Covid-19 Kota Jayapura beberapa waktu lalu dan dikeluarkan Walikota Jayapura tertanggal 3 Februari 2021, berlaku selama Februari 2021.

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Jayapura mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat di segala aktivitas.

Pembatasan aktivitas masyarakat juga diterapkan yang mana hanya boleh melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 6.00 WIT hingga Pukul 21.00 WIT.

Untuk memastikan jalannya aturan tersebut, Pemkot Jayapura akan melakukan pengawasan dan patroli selama pembatasan dilakukan.

Selain itu, rumah makan, restoran hingga cafe atau sejenisnya tetap diijinkan untuk beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal serupa juga diterapkan kepada tempat wisata.

Sementara, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, olahraga, pertemuan lainnya yang melibatkan banyak orang wajib mendapat ijin keramaian dari Polresta Jayapura Kota dan ijin aktivitas dari Satgas Penanggulangan Covid-19 tingkat Kota Jayapura.

“Ketentuannya yang hadir maksimal 100 orang dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan lainnya,” bunyi salah satu poin instruksi tersebut.

Pemkot Jayapura juga meminta agar pelaku usaha di Kota Jayapura dapat menutup sementara permainan ketangkasan anak-anak.

Bagi pengelola toko-toko, swalayan ataupun pusat pembelanjaan juga diminta untuk memperhatikan beberapa protokol kesehatan seperti melayani pemesanan online, sediakan masker cadangan bagi tamu yang tak memakai masker, pembayaran non tunai dan sejumlah aturan lainnya.

Pada poin instruksi lainnya  mengatakan bahwa akan dilakukan pembatasan sosial berskala lokal  dengan melakukan blokade pada wilayah tertentu. **