Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mempunyai opsi, untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Penundaan pesta demokrasi ini sebagai akibat meluasnya penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 di Indonesia.
Sekda Papua Dr. TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, saat dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (31/03/2020), terkait opsi untuk menunda Pilkada Serentak tahun 2020, mengatakan Pilkada Serentak adalah agenda nasional.
Jika Pilkada ditunda, maka harus ada keputusan pemerintah pusat, misalnya menerbitkan Perpu dan lain-lain untuk penundaan Pilkada.
“Ataupun agenda-agenda nasional, seperti event olahraga ditunda harus melalui keputusan pemerintah pusat, karena itu masalah nasional,” katanya.
Namum demikian, ujarnya, pihaknya di daerah tetap melaporkan situasi, kondisi perkembangan lebih lanjut tentang virus corona, yang tentunya juga memberikan pengaruh besar terhadap agenda nasional.
Sebagaimana diketahui, 11 kabupaten di provinsi Papua, yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Masing-masing kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Boven Digoel, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo. **