Sekda Keerom Praperadilkan Kapolda Papua, Ada Apa?

Sidang Praperadilan Sekda Keerom Trisiswanda Indra melawan Penyidik Polda Papua di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha I  

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sekda Keerom Trisiswanda Indra mempraperadilkan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, SIK, MH.

Pasalnya, Sekda Keerom Trisiswanda Indra diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,258,250.000.

Sidang Praperadilan dipimpin Hakim Wempy William James Duka, SH, MH di Pengadilan Negeri Tipikor, Jayapura, Kamis (16/5/2024).  

Sidang praperadilan ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Tim Penasehat Hukum Sekda Keerom Trisiswanda Indra, yang terdiri dari Dr Anthon Raharusun, SH, MH, didampingi Juhari, SH, MH, Iwan Niode, SH, MH dan Agustinus, SH, MH, usai sidang praperadilan menjelaskan Penyidik Polda Papua telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka terhitung sejak 14 April 2024 hingga 4 Mei 2024 atau selama 20 hari di Rutan Polda Papua, Jayapura dan telah melakukan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama 40 hari terhitung sejak 5 April 2024 hingga 29 Mei 2024.

Raharusun menerangkan, terkait tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, maka dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menegaskan bahwa untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, tutur Raharusun, perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seorang berdasarkan bukti permulaan, yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh Penyidik, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti cukup adalah minimal dua alat bukti, yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Tim Penasehat Hukum Sekda Keerom Trisiswanda Indra, yang terdiri dari Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, didampingi Juhari, SH, MH, Iwan Niode, SH, menyampaikan keterangan pers, usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)

Dalam kasus dugaan penyaluran dana Bansos ini, tandas Raharusun, belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, karena BPK RI tak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Bansos tersebut.

Raharusun menerangkan, dalam lima Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) seharusnya Penyidik Polda Papua menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor maupun tersangka.

“Tapi kenyataannya hingga kini penyidik tak menyerahkan SPDP tersebut,” katanya.

Raharusun menjelaskan, terkait dengan penangkapan dan penahanan ini, Sekda Keerom menolak dengan tegas untuk tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Papua, untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota, karena Sekda Keerom merasa tidak bersalah dalam kasus penyaluran dana Bansos tersebut.

Apalagi dalam kasus Bansos ini tidak ada bukti, baik berupa hasil audit BPK RI ataupun adanya Laporan BPK RI ke Penyidik Polda Papua sebagai dasar, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam penyaluran dana Bansos tersebut.

Raharusun menyampaikan mengenai kemana saja aliran dana Bansos tersebut, sebagai berikut ditransfer kepada Rekening Donasi Bencana BPBD Provinsi Papua sebesar Rp 100 juta, diberikan kepada penerima riil atau sesuai ketentuan sebesar Rp 57 juta, digunakan oleh Muhammad Markum Almarhum selaku Wakil Bupati dan Bupati Keerom pada saat itu sebesar Rp 12.620.000.000, diberikan Kepala BPKAD Kabupaten Keerom pada saat itu sebesar Rp 1.120.000.000 kepada oknum Jaksa atas perintah Bupati Keerom Muhammad Markum Almarhum, kebijakan Kepala BPKAD Keerom pada saat itu diberikan kepada PNS sebesar Rp 1.855.000.000 atas perintah Bupati Keerom Muhammad Markum Almarhun dan diberikan kepada 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Keerom sebesar Rp 2.506.250.000 atas perintah Bupati Keerom Muhammad Markum Almarhum.

Total penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp  18,258,250.000. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *