Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, SENTANI—Sekda Jayapura Dr Hana S Hikoyabi, MKP geram, setelah mendapat laporan limbah medis dibuang dengan sampah umum di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, pekan lalu.
“Itu tidak boleh dibuang dengan sampah umum begitu, karena itu sampah yang berbahaya,” ujar Hana di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, sampah medis ini tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Saya tegaskan, agar limbah medis tidak dibuang lagi dengan sampah umum di TPS yang dapat memperburuk lingkungan,” tuturnya.
Ia menuturkan, apotek atau rumah sakit harus memiliki tempat pembakaran limbah medis tersendiri.
“Ada aturannya, apalagi limbah medis di rumah sakit aja tidak sembarangan (buangnya). Jadi, apotek dan rumah sakit itu untuk limbah medis bekas pakai itu langsung dibakar di tempatnya dan bukan asal buang begitu saja,” ujarnya.
Untuk itu, Sekda akan memanggil Kepala Dinas terkait, dengan adanya aktivitas membuang limbah medis dengan sampah umum di TPS.
“Jadi, saya akan panggil kadis terkait dengan limbah medis yang dibuang sembarangan di TPS,” tegasnya. **














