Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Satu penumpang pesawat rute Jakarta –Jayapura inisial Nona D (24) dinyatakan positif Covid-19, pasca dilakukan karantina terpusat di Balai Diklat Provinsi Papua di Kotaraja, Jayapura.
Hal ini disampaikan Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K), saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (17/07/2020).
Sumule mengatakan, saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, ke-6 penumpang ini, ternyata tak bisa menunjukan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Papua bagi penumpang Non KTP Papua dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Alhasil, ke-6 penumpang ini langsung ditangani Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Jayapura, untuk dilakukan karantina di salah-satu lokasi di Sentani.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Papua, akhirnya ke-6 penumpang tersebut dibawah ke Balai Diklat Provinsi Papua di Kotaraja, Jayapura, untuk dilakukan karantina terpusat dan pemeriksaan PCR.
Sumule menyampaikan kepada seluruh warga yang akan memasuki wilayah Papua sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua beberapa minggu lalu bahwa setiap orang yang hendak memasuki kota Jayapura atau provinsi Papua wajib menunjukan dua syarat yakni hasil PCR dan SPKM.
“Jika anda mempunyai KTP Papua, maka cukup dilakukan rapid test. Sementara jika bapak ibu saudara- saudara sekalian bukan merupakan penduduk Papua, maka ada dua syarat yang harus dilengkapi yakni SPKM dan hasil pemeriksaan PCR,” tegasnya.
Dikatakan dua syarat ini akan menjadi dasar bagi Tim Satgas Covid-19 Papua, untuk melakukan pemeriksaan. Jika salah- satu dari syarat tersebut tak dipenuhi, maka akan dilakukan karantina dan diambil langkah-langkah tegas terhadap hal tersebut, sekaligus minta untuk segera melengkapi syarat dimaksud, termasuk juga melakukan pemeriksaan PCR.
Dan konsekuensi dari hal tersebut, terangnya, maka semua pembiayaan yang menyangkut pemeriksaan dimaksud, termasuk juga akomodasi menjadi tanggungjawab dari pada yang bersangkutan. **