Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian

Pemilik Akun Facebook penyebar ujaran kebencian atas nama Manuel Metemko, saat diperiksa di Mapolres Merauke. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Merauke melakukan penangkapan terhadap pemilik Akun Facebook dugaan penyebar ujaran kebencian atas nama  Manuel Metemko atau  EKM (38) di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (09/06/2021) pukul 22.35 WIT.

Ia diduga telah menyebarkan informasi hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

EKM sendiri diketahui sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Kabupaten Merauke.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (10/06/2021).

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” kata Kamal.

Selanjutnya  tim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolres Merauke, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut bermula saat tim  gabungan melakukan penyelidikan terhadap salah-satu akun face book yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan Caption Foto: Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06/2021).

Lalu, Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katolik diteror OTK, isu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, siapa pelaku kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?’.

“Masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun facebook tersebut,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat,  agar tak menyebarkan berita hoaks atau bernada memprovokasi, termasuk berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di Bumi Cenderawasih. **