Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 meringkus YYS (33), buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat sebagai perantara dalam jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
YYS ditangkap di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Setelah ditangkap, YYS dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
YYS diketahui baru bebas dari hukuman dalam perkara narkoba pada awal 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus jaringan senjata api dan amunisi yang ditangani aparat sejak Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api dan amunisi.
“YYS diduga kuat menjadi perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari 13 tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya,” ujar Yusuf di Jayapura, Rabu (30/9/2026).

Barang bukti yang diamankan dari tangan YYS (33), buronan yang diduga menjadi perantara jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Papua. (Foto: Satgas Damai Cartenz)
Penyidik menjerat YYS dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 12 Maret 2026.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelum penangkapan YYS, aparat telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan dugaan peran masing-masing, yakni:
- SP, sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
- OB, sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi.
- YP, sebagai penyumbang dana.
- MKM, sebagai perantara senjata.
- DK, sebagai perantara senjata dan amunisi.
- KO, sebagai perantara senjata dan amunisi.
- SM, sebagai perantara senjata dan amunisi.
- HM, sebagai penjual amunisi dan magazen.
- AKW, sebagai penyedia amunisi.
- NH, sebagai penyumbang dana.
- HLT, sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
- YK, sebagai perantara senjata dan amunisi. **













