Satgas Damai Cartenz Olah TKP Penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu

Tim gabungan dipimpin Satgas Damai Cartenz menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Korowai Batu. (Foto: Satgas Damai Cartenz)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Sejumlah barang bukti penting hingga keterangan saksi berhasil didapatkan tim gabungan dalam olah TKP tindak pidana penembakan pesawat Smart Air PK-SNR di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Kamis (12/2/2026) pagi.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Reskrim Umum Polda Papua dan Reskrim Polres Boven Digoel melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait  pukul 09.10 WIT.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) dan mengakibatkan Pilot Kapten Egon Irawan (alm) serta Co-Pilot Kapten Baskoro (alm) meninggal dunia.

Satgas Damai Cartenz merilis, berdasarkan hasil wawancara terhadap sejumlah saksi, pesawat Smart Air awalnya mendarat sekitar pukul 10.30 WIT di Bandara Koroway Batu.

Setelah penumpang turun, pesawat bersiap melanjutkan penerbangan menuju Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Saat pilot melakukan start engine, sekitar kurang lebih 20 orang pelaku muncul dari arah penginapan bandara dengan membawa senjata api dan melepaskan tembakan dari jarak sekitar 200 meter ke arah pesawat.

Melihat situasi tersebut, para penumpang panik dan berlari menyelamatkan diri. Pilot dan co-pilot turut berlari menuju rumah warga di sekitar bandara, namun keduanya dikejar oleh para pelaku. Tidak lama kemudian, korban ditangkap dan dibawa kembali ke area landasan, lalu dilakukan penembakan terhadap oleh para pelaku.

Tim gabungan dipimpin Satgas Damai Cartenz menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Korowai Batu. (Foto: Satgas Damai Cartenz)

Dalam pelaksanaan olah TKP dan rekonstruksi, tim melakukan 23 penomoran titik penting, antara lain: Posisi awal arah tembakan, Letak pesawat, 13 titik perkenaan tembakan di badan pesawat, Pecahan kaca jendela pesawat, Pengambilan 2 selongsong peluru dan 1 butir amunisi di landasan, Titik penangkapan dan eksekusi korban dan Lokasi evakuasi jenazah di Terminal Bandara Koroway Batu.

Dari hasil pemeriksaan fisik pesawat, ditemukan sebanyak 13 lubang bekas tembakan pada badan pesawat. Para saksi juga mengaku tidak mengenali para pelaku dan menduga bahwa pelaku bukan merupakan warga setempat. Para saksi selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Polres Boven Digoel di Tanah Merah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 33 orang pengungsi saat ini berada di Kepi, Kabupaten Mappi, dan enam orang lainnya berada di Distrik Senggo, Kabupaten Mappi. Akses menuju lokasi kejadian hanya dapat ditempuh melalui jalur udara dan jalur sungai menggunakan perahu kecil (katinting).

Tim gabungan dipimpin Satgas Damai Cartenz menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Korowai Batu. (Foto: Satgas Damai Cartenz)

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan olah TKP dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap secara terang peristiwa penembakan pesawat Smart Air PK-SNR yang mengakibatkan dua awak pesawat meninggal dunia.

“Olah TKP ini kami lakukan untuk memastikan setiap bukti, jejak, dan fakta di lapangan dapat terdokumentasi serta terverifikasi secara profesional. Hal ini sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan secara komprehensif,” ujar Brigjen Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa dalam kegiatan olah TKP tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Barang bukti yang  berhasil diamankan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Adarma.

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 tidak akan memberi ruang bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun sarana transportasi. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *