Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—KPU Papua selaku KPU Mamberamo Raya secara sah menetapkan DR HC John Tabo, SE, MBA dan Ever Mudumi, SSos (JTEM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Terpilih pada Pilkada tahun 2020.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Papua, Melkianus Kambu, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Terpilih pada Pilkada 2020 di Jayapura, Kamis (18/02/2021).
Berita Acara Nomor 04/PEL.62.7-DA/9120/KPU-KAP/II/2021 tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya tahun 2020.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan KPU Nomor tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota da wakil walikota, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
KPU Mamberamo Raya telah melaksanakan rapat pleno terbuka, untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Papua selaku KPU Mamberamo Raya dan diikuti oleh anggota KPU Papua selaku KPU Mamberamo Raya serta dihadiri pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan Bawaslu Mamberamo Raya. Selanjutnya berdasarkan.
Pertama, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan tingkat kabupaten atau kota dalam Pilkada tahun 2020 kabupaten Mamberamo Raya, Papua model D hasil kabupaten atau kota KWK.
Kedua, keputusan KPU Mamberamo Raya No 200/PEL. 02.06-KPT/9120/KPU –KAP /XII/2020 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten Pilkada Mamberamo Raya tangga 13-17 Desember 2020.
Ketiga, ketetapan Mahkamah Konstitusi RI dalan perkara perselisihan Pilkada Mamberamo Raya pada perkara konstitusi Nomor 35-PH.Gub-XIX/2021.
Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Mamberamo Raya pada perkara konstitusi Nomor 72/PH.Gub-XIX -2021.
Kelima, putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Mamberamo Raya pada perkara konstitusi Nomor 81/PH.Gub-XIX/2021.
Keenam, surat KPU RI No 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan dismissal menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020 sebagai berikut.
DR. HC. John Tabo, SE, MBA-Ever Mudumi, SSos Nomor Urut 04 perolehan 8.577 suara. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung masing-masing Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, PSI dan Partai Berkarya.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, KPU Mamberamo Raya telah membuktikan bahwa kajian pihak keamanan, kajian Bawaslu bahwa akan terjadi konflik, termasuk rawan konflik, ternyata tak terbukti.
“Tapi kali ini kita buktikan bahwa itu tak terjadi lagi dan itu semua terjadi, karena koordinasi-koordinasi yang telah kita lakukan pihak kepolisian, Bawaslu, paslon maupun juga masyarakat tokoh- tokoh masyarakat, pemerintah, DPRD. Terima kasih kepada masyarakat kita yang sudah menjaga kondusifitas Mamberamo Raya,” jelasnya.
Sementara itu, John Tabo menuturkan Pilkada Mamberamo Raya kali ini sangat profesional dan demokratis. Padahal sebelumnya semua orang meragukan Pilkada Mamberamo Raya itu akan menjadi chaos.
“Pesta demokrasi di Mamberamo Raya telah memberi pelajaran berharga bagi kita semua bagaimana menyelenggarakan Pilkada, yang profesional dan demokratis,” tuturnya.
Terkait rencana waktu pelaksanan pelantikannya, kata JT, karena serentak, maka informasi dari Mendagri tanggal 26 Pebruari 2021 mendatang. **














