RSUD Dok II Jayapura Siap Medical Check up 68 Bacabup dan Bacawabup

RSUD Dok II Jayapura tampak dari depan. (Foto: Ignas Doy).

Oleh: Ignas Doy  I      

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Dok II Jayapura menyatakan siap melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh atau medical check-up  bagi 68  Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), yang akan ikut Pilkada Serentak  di  11 kabupaten di Provinsi Papua pada Desember 2020.

Pemeriksaan kesehatan bacabup dan bacawabup di RSUD Dok II Jayapura ini dimulai sejak Selasa (08/09/2020) hingga enam hari kedepan.

Direktur RSUD Dok II Jayapura drg. Aloysius Giyai, MKes, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan sesuai Undang-Undang Pilkada bahwa yang bisa melakukan pemeriksaan kesehatan bacabup dan bacawabup adalah rumah sakit tipe A atau rumah sakit tipe B pendidikan.

RSUD Dok II Jayapura memenuhi syarat melakukan pemeriksaan kesehatan Bacabup dan Bacawabup di 11 kabupaten, sesuai item-item  yang sudah ditetapkan KPU masing-masing kabupaten.

“Kami posisinya sebagai  rumah sakit tak menentukan Bacabup dan Bacawabup lolos atau tak lolos, tapi kami hanya memberikan memori medical check-up kepada pihak KPU masing masing. Tapi yang bisa menetapkan bacabup dan bawacabup lolos dan tidak sesuai kriteria dan aturan oleh  KPU itu sendiri,” katanya.

Dia menjelaskan, publik perlu mengetahui bahwa RSUD Dok II Jayapura sebagai rumah sakit yang ditunjuk sesuai UU Pilkada khusus di Papua, baik tenaga medis, peralatan, fasilitas maupun mekanisme sudah siap ditunjang kurang lebih 25 orang dokter ahli.

“Kami sudah bekali dan beri petunjuk, sehingga mereka sudah siap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU,  bahwa hasil pemeriksaan kesehatan harus ada kurang lebih seminggu kedepan, maka kami siap untuk mensukseskan even pesta demokrasi ini pada 11 kabupaten di provinsi Papua,” terangnya.

Ia menjelaskan, di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) persyaratan kesehatan bagi bakal calon bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur yang paling utama bacabup dan bawacabup tak menderita disabilitas atau  kecacatan permanen.

Oleh karena itu, terangnya, RSUD Dok Jayapura mesti bertindak independen, netral tak diintervensi oleh siapapun, karena pemeriksaan kesehatan bacabup dan bacawabup adalah hak prerogatif seorang dokter, terutama spesial tertentu.

“Mereka yang akan menetapkan tingkatan kondisi kesehatan masing -masing bacabup dan bacawabup ini,” ungkapnya.

“Kami RSUD Dok II sesuai juknis pemeriksan kesehatan telah menentukan schedule time mulai dari SK, fasilitas ruangan, tenaga medis, tim pemeriksaan, bahan habis pakai dan lain-lain,” ucapnya.

Dikatakan pihaknya juga telah bekerjasama dengan beberapa pihak, contohnya Badan Narkotika Nasional (BNN)  Papua, untuk pemeriksaan narkotika, Himpunan Psikologi (HIMPSI) Indonesia Papua, untuk pemeriksaan psikotes dan RS Jiwa Daerah Abepura Papua untuk pemeriksaan kejiwaan.

“Kami dengan beberapa pihak akan mengatur apakah bacabup dan bacawabup datang ke tempatnya mereka atau tenaga disana datang ke RSUD Dok II,” tambahnya.

Menurutnya, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan bacabup dan bacawabup wajib melakukan swab test dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Masing-masing bacabup dan bacawabup wajib menunjukan kartu negatif virus Covid-19,” tukasnya.

Diketahui 11 kabupaten di Papua yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, masing-masing Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Merauke, Mamberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Keerom, Nabire, Supiori  dan Waropen. **