Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura—Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Papua New Guinea (PNG), sepakat join verifikasi penduduk dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda di wilayah perbatasan kedua negara tetangga.
Demikian salah-satu hal yang terungkap dalam Border Liaison Officers Meeting (BLOM) Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (16/10).
Kepala Dinas Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai, usai pertemuan mengatakan pemerintah RI dan PNG bakal turun bersama untuk memverifikasi penduduk dan KTP ganda.
Wanggai menjelaskan, join verifikasi penduduk dan KTP ganda, diantaranya para pekerja di perusahaan kelapa sawit.
“Di perusahaan kelapa sawit, ada warga RI yang memiliki KTP RI sekaligus KTP PNG. Sebaliknya, ada warga PNG yang memiliki KTP PNG dan RI,” ungkapnya.
Pemerintah RI dan PNG, jelasnya, juga menyepakati aktivitas nelayan- nelayan RI yang tanpa sengaja melintas di perairan wilayah PNG, akibat cuaca buruk ataupun mengalami masalah pada mesin spead-boad dan lain-lain.
Karena itu, ujarnya, pemerintah RI minta kepada pemerintah PNG, agar nelayan–nelayan RI diperlakukan berbeda dengan pelaku penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) yang dengan sengaja masuk wilayah perairan PNG.
“Nelayan-nelayan PNG yang kebetulan melintasi di wilayah perairan RI, mereka diperlakukan dengan baik. Jika tak terbukti melakukan ilegal fishing, maka mereka dilepas kembali,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah PNG pada prinsipnya enghargai dan lebih bijak mengingat hubungan RI- PNG, yang sangat baik dan saling pengertian yang tinggi diantara kedua pemerintah.
Ia menuturkan, selain itu juga disepakati terkait dengan aktivitas perdagangan dua negara.
“Pemerintah dua negara menekankan, agar kerjasama di bidang perdagangan lebih ditingkatkan lagi, setelah pembangunan pos- pos perbatasan di wilayah kedua negara serumpun ini,” ungkapnya. **