Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—DPR RI melalui Pansus Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001, tengah bekerja, untuk revisi pasal 34 tentang dana penerimaan khusus dan pasal 76 tentang pemekaran. Namun, yang penting ada satu klausal yang menyatakan UU Otsus itu status dan kedudukannya jelas, sehingga UU lain harus mengikutinya, kecuali masalah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan/yustisi, moneter, fiskal dan agama.
Demikian disampaikan Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, saat dikonfirmasi di Jayapura, Kamis (15/4/2021).
Dikatakan klausal ini yang perlu dikonsideran jelas, sehingga jangan sampai terjadi hal yang aneh hari ini kenapa Otsus kesannya tak ada wibawa.
“Contonya Keputusan Menteri (Kepmen) bisa kalahkan UU Otsus. Ini kan gila. Hirarki UU di Republik Indonesia ini TAP MPR, UUD 1045 kemudian Kepmen itu tak ada di hirarki UU. Perda kabupaten/kota malah lebih tinggi. Tapi Otsus itu selama ini kalah hanya oleh hal-hal remeh-temeh, seperti Surat Menteri bisa kalahkan Otsus. Ini kan gila namanya, karena tak ada klausal yang memberikan tempat,” tegasnya.
“Ini yang perlu ditekankan dan tertulis dengan jelas, sehingga jangan Otsus hanya jadi mainan atau dagelan politik orang per orang. Negara sih luar biasa kasih Otsus, tapi orang per orang ini yang kurang ajar,” tuturnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua telah mengajukan RUU Otsus Plus pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tapi entah mengapa belum ditetapkan. “Tinggal itu saja coba dilihat dan disesuaikan dengan situasi hari ini kalau ada tambahan-tambahan,” tukasnya. **














