Revisi RTRW Papua, Jangan Sampai Hak Masyarakat Adat Tercecer

FGD dan Konsultasi Publlik III (Ketiga) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik III (Ketiga) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua di Hotel Horison Ultima Papua, Entrop, Jayapura, Rabu (23/3/2022).

Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Edison Tanati sebagai salah-satu nara sumber menyarankan, agar penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua juga ikut memperhatikan hak-hak masyarakat adat, sebagaimana moto MRP yakni selamatkan tanah dan manusia Papua.

“Jangan sampai hak-hak masyarakat adat tercecer atau terlupakan, yang di kemudian hari akan timbul gejolak yang berpengaruh kepada masyarakat adat itu sendiri,” ujar Tanati.

Karena itu, ujar Tanati, pihaknya mengusulkan kepada Bappeda Provinsi Papua, selain membuat FGD dan konsultasi publlik penyusunan revisi RTRW provinsi Papua. Tapi juga hal yang sama dilakukan di kabupaten/kota.

“Jika di provinsi Papua pembahasan revisi RTRW lebih global, maka di kabupaten/kota lebih detail, karena kabupaten/kota sejatinya lebih dekat dengan masyarakat adatnya masing-masing,” terang Tanati.

Meski demikian, kata Tanati, pihaknya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Bappeda provinsi Papua, yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi MRP, untuk terlibat dalam membahas rencana revisi RTRW provinsi Papua. **